Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terjerat Pinjaman Online, Nasabah Gali Lubang Tutup Lubang

Reporter

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima laporan dari nasabah yang mengadukan pelanggaran yang dilakukan platform financial technology atau pinjaman online. Mayoritas nasabah yang melaporkan meminjam kepada belasan aplikasi dalam satu waktu.

Baca: YLKI: Waspadalah! Pinjaman Online akan Menyadap Data Pribadi

Pengacara Publik di Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia mengatakan hal ini dilakukan para pelapor akibat terlilit utang dari pinjaman pertama yang mereka lakukan. Para pelapor melaporkan penyelenggara peer to peer (P2P) lending tidak memberikan informasi tentang perhitungan biaya dengan jelas. Mereka tidak menyangka ada biaya lain seperti denda dan provisi yang akhirnya menjadi tambahan biaya sehingga sulit untuk dilunasi.

“Dari temuan awal kami, yang pinjam hanya ke satu pinjaman online bisa dihitung dengan jari. Seperti gali lubang tutup lubang. Mereka pinjam ke belasan aplikasi. Bahkan ada yang pinjam sampai ke 35 platform,” katanya Selasa, 27 November 2018.

LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan tindak pelanggaran fintech sejak 4-25 November 2018. Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasilnya karena perlu melewati proses pengolahan.

Dia menuturkan, setiap hari ada masyarakat yang melaporkan kepada LBH Jakarta. Adapun penyelenggara fintech yang dilaporkan ada yang berasal dari pinjaman online legal dan ilegal.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan hampir sama antara yang terdaftar dan tidak. Jadi status terdaftar bukan jaminan,” tuturnya.

Jeanny mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihaknya untuk melakukan diskusi sebanyak dua kali. Namun, dia menolaknya karena undangan yang dilakukan berupa undangan personal.

“Kami menolak. Harusnya undangan dilakukan secara kelembagaan. Panggilan yang kedua juga kami tolak karena kami ingin data (hasil pos aduan) selesai diolah dulu,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jeanny menuturkan bahwa para korban mengharapkan adanya perlindungan hukum akibat adanya pelanggaran bunga, standar penagihan dan ketidakjelasan informasi alamat.

Sebelumnya, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, di tengah fenomena pinjaman online ilegal, terdapat nasabah yang juga tidak beritikad baik alias ngemplang pinjamannya.

Menurut hasil diskusinya dengan sejumlah korban pinjaman online ilegal, satu nasabah dapat melakukan pinjaman kepada lebih dari 10 platform. Bahkan, ada yang meminjam sampai kepada 19 platform.

“Kalau publik sudah tahu bahaya dan ancaman pinjaman online ilegal dan masih saja menggunakan, maka siapa yang salah dalam hal ini,” katanya.

Untuk itu, dia meminta para pelapor dapat membuktikan pelanggaran tersebut dengan membawa dua alat bukti.

Dia memperkirakan total nilai pinjaman bisa Rp 18 triliun hingga Rp 20 triliun pada akhir 2018. Terdapat sekitar 3 juta pengguna pinjaman online legal dengan 6.000 transaksi. “Berarti setiap orang rata-rata pinjam 2 kali dan semuanya clear, NPL hanya sekitar 1 persen.”

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

3 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

8 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.