TEMPO.CO, JAKARTA - Harapan Merpati Airlines untuk kembali mengudara semakin terbuka. Kemarin Rabu 14 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Surabaya telah mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dengan kreditur.
BACA: Merpati Bakal Terbang Lagi, Menhub Ajukan Sejumlah Syarat
Dalam putusan itu, majelis hakim juga meminta PT MNA dan para kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut. Hakim juga menghukum debitur PKPU untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan menetapkan debitur untuk membayar tunggakan jasa pengurus sebesar Rp 20 miliar.
Meski impian operasi semakin dekat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih banyak tahapan yang harus dilalui oleh Merpati sebelum dapat menjadi angkutan penerbangan lagi. Masih ada pembicaraan lanjut terkait keputusan jenis pesawat yang akan dioperasikan dan proses perekrutan karyawan. "Kami minta organisasi di Merpati harus slim," ucap Budi di Jakarta, Rabu 14 November 2018.
Budi Karya pun meminta Merpati untuk merekrut orang-orang yang berkompeten. Dia mengatakan saat ini bisnis penerbangan begitu kompetitif, sehingga harus dilakukan upaya-upaya untuk berkembang dan bertahan. Jika akhirnya diizinkan untuk terbang lagi, Budi mengatakan, Merpati harus mengadakan pesawat yang memenuhi syarat. "Dan harus ada senior dan mempunyai kualifikasi yang baik dan dipersiapkan lebih baik," tutur dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, Direktur Utama PT MNA Asep Ekanugraha mengatakan Merpati masih harus menyelesaikan berbagai ketentuan yang berhubungan dengan perizinan di sejumlah kementerian dan lembaga. "Regulator yang tahu berapa lama prosesnya, kami akan memenuhi persyaratan," kata Asep.
Kemenhub sendiri menyatakan apabila Merpati ingin bisa kembali beroperasi, maka harus mengajukan izin kembali kepada Dirjen Perhubungan Udara. Izin terbang (air operators certificate) Merpati telah dicabut pada Februari 2014 silam. Meski begitu, Kemenhub menyerahkan waktu pengoperasian Merpati tergantung pada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terkait hal ini, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro, belum mau berkomentar banyak. "Kami mau menunggu salinan keputusannya dulu," kata dia.
Selain kesiapan manajemen, Budi Karya juga meminta keuangan perusahaan yang sehat menjadi salah satu tahap yang harus dilalui Merpati agar bisa kembali terbang. Saat ini, PT MNA telah mendapat komitemen pendanaan bertahap dari PT Intra Asia Corpora, senilai RP 6,4 triliun.
Perusahaan investasi mili pengusaha Kim Johannes Mulia itu meneken perjanjian transaksi dengan Merpati pada akhir Agustus lalu. Perjanjian dengan Pt IAC ini menjadi dasar bagi Merpati untuk mengajukan proposal perdamaian di sidang PKPU.
Salah satu poin yang dibahas dalam proposal perdamaian itu adalah terkait skema pembayaran kepada kreditur melalui skema penyetoran modal saham bersyarat atau lewat angsuran jangka panjang. Proposal perdamain ini sekaligus menjelaskan langkah-langkah PT MNA dengan modal dari PT IAC pasca diizinkan kembali beroperasi.
BACA: Merpati Nusantara Airlines dan Kreditur Berdamai, Tak Jadi Pailit
"Saya ingatkan, bahwa upayakan apabila masuk harus selesaikan masalah yang lalu dengan baik jangan ada lagi masalah-masalah yang timbul di belakang hari," kata Budi.
Merpati sendiri telah merancang rute padat wisatawan dalam skema bisnis mereka nanti. Asep mengatakan sebanyak 25 unit pesawat buatan Rusia telah disiapkan untuk menopang rencana ini. "Sesuai rencana bisnis, kami akan mulai dengan pesawat NC-212," kata Asep.
CHITRA PARAMAESTI | YOHANES PASKALIS