TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Pengelola Aset (PPA) resmi membubarkan 6 Badan Usaha Milik Negara alias BUMN. Hal ini setelah pemerintah menerbitkan PP pembubaran BUMN.
Adapun tiga PP diterbitkan sebagai tindak lanjut ketetapan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yakni PP Nomor 14 Tahun 2023 atas pembubaran PT Industri Sandang Nusantara, PP Nomor 17 Tahun 2023 atas pembubaran PT Kertas Kraft Aceh, dan PP Nomor 18 Tahun 2023 atas pembubaran PT Industri Gelas.
Sementara tiga PP lainnya diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang memailitkan PT Merpati Nusantara Airlines, yakni PP Nomor 8 Tahun 2023, PT Kertas Leces (PP Nomor 9 Tahun 2023), dan PT Istaka Karya (PP Nomor 13 Tahun 2023).
Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin, mengatakan pembubaran 6 BUMN sudah berlaku efektif dan mengikat setelah Presiden Joko Widodo menandatangani keenam PP tersebut. “Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan," kata Rizwan melalui keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.
"Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara," ujar dia.