Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan aturan angkutan sewa khusus atau angkutan taksi online terbit pada akhir November 2018. Saat ini, rancangan aturan itu masih dalam tahap sosialisasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Baca juga: Kemenhub Sebut UMKM Bisa Kelola Bisnis Taksi Online
“Terkait aturan taksi online, saat ini kami sedang sosialisasikan dengan berbagai pihak termasuk dengan para pengemudi, para penumpang, dan juga operator. Kita harapkan pada akhir bulan November ini sudah diterbitkan,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 14 November 2018.
Terbitnya aturan itu, menurut Budi, adalah dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi di Indonesia. Itu termasuk upaya peningkatan kapasitas maupun kualitas tata kelola antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait Angkutan Sewa Khusus.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah mempersiapkan penetapan regulasi baru pengganti Peraturan Menteri Peehubunhan Nomor 108 Tahun 2017. Dalam rancangan Peraturan Menteri yang baru ini juga akan mengatur tentang penentuan tarif.
Peraturan tarif ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Hubdat, yaitu untuk wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali bertarif Rp 3.500 – Rp 6.000 per kilometer. Sedangkan pada wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua bertarif Rp 3.700 – Rp 6.500 per kilometer.
Saat ini Kemenhub tengah mengadakan uji publik di enam kota yaitu Surabaya, Makassar, Medan, Batam, Bandung, dan Yogyakarta. Uji publik ini dilakukan bertujuan untuk menghimpun opini maupun masukan atau saran dari berbagai kalangan demi penyempurnaan regulasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah pusat dan daerah perlu mencermati dengan baik terkait penetapan tarif angkutan sewa khusus. Ia juga meminta agar jika ada aspirasi terkait tarif, baik itu dari kalangan angkutan sewa khusus maupun angkutan lainnya agar dapat dibicarakan dengan baik tanpa harus melakukan unjuk rasa berujung tindakan anarkis.
“Saya mohon kalau ada keinginan dari siapa pun baik taksi online atau tidak, sampaikan dengan baik kepada pemerintah. Jangan demo. Mari dirembuk,” kata dia.
Tjahjo mengatakan, akan mendukung langkah Kemenhub dengan membantu mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan kepada jajaran pemerintah daerah terkait taksi online.