Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) sepakat menggenjot penggunaan besi dan baja dalam negeri pada industri hulu migas. Saat ini, baru 70 persen saja produk dalam negeri yang bisa diserap industri hulu migas sehingga ditutupi dengan produk impor.
Baca juga: Kemenperin Sebut Produksi Baja Domestik Masih di Bawah Kebutuhan
"Kami butuh yang long term (jangka panjang), kalau pengin gampang ya impor saja," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dalam penandatanganan kesepakatan antara kedua institusi di Kantor SKK Migas, Jakarta Selatan, Jumat, 9 November 2018.
SKK Migas menyadari, selama ini ada tiga alasan utama serapan produk besi dan baja lokal di Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas belum maksimal. Pertama, produk dalam negeri belum dapat memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan oleh kontraktor.
Kedua, masih terdapat keraguan dari kontraktor terkait kualitas produk pabrikan dalam negeri. Lalu ketiga, waktu pengiriman material yang kerap tidak memenuhi jadwal proyek.
Ketiga masalah inilah yang akan diselesaikan kedua institusi. SKK Migas akan memberikan daftar dan jumlah besi baja yang dibutuhkan industri hulu. Selanjutnya, para produsen anggota IISIA akan memberikan informasi harga yang wajar kepada SKK Migas.
Amien ingin ada kecocokan harga antara keduanya. "Saya tahu kalau harga terlalu tinggi SKK keberatan, tapi kalau terlalu rendah, produsen justru keberatan. Kami harus cari harga yang wajar, jadi akan dicari faktor penentu harganya," kata dia.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, SKK Migas, Erwin Suryadi mengatakan salah satu syarat utama pasca kesepakatan ini adalah ketepatan waktu pengiriman. Sebab, perhitungan bisnis hulu migas sangat ketat sehingga komponen pendukung seperti baja dan besi tidak boleh datang terlambat.
Nantinya, setelah SKK memperoleh daftar harga dari asosiasi, mereka juga akan melalukan audit agar harga besi dam baja yang dijual benar-benar valid. Selanjutnya, barulah kontraktor di seluruh Indonesia diminta untuk menggunakannya. Ada sejumlah produsen yang terlibat mulai dari PT Krakatau Steel Tbk, PT Bakrie Pipe Industries, hingga KHI Pipe Industries.
Ketua asosiasi, Silmy Karim, memastikan para produsen anggota akan berusaha memenuhi spesifikasi besi dan baja yang dibutuhkan kontraktor. Di sisi lain, Ia berharap moratorium baja dan besi impor bisa dilakukan demi mencapai tujuan ini. "Baja itu mother of industry, kami ingin menyehatkan industri baja nasional, bukan industri impor nasional," kata dia.