TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pembatalan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2019 ditujukan untuk menjaga stabilitas menjelang pemilihan umum. "Menjelang pemilu harus menjaga stabilitas," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Baca: Jokowi Batalkan Kenaikan Cukai Rokok, YLKI: Hal yang Ironis
Kebijakan seperti ini, menurut JK, lazim diambil pemerintah siapa pun pemimpinnya. Pemerintah biasanya tidak akan menaikkan harga komoditas seperti BBM dan listrik atau pajak sejak enam bulan sebelum pemilu.
"Biasanya enam bulan sebelum pemilu tidak ada itu pergerakan. Demi stabilitas. Supaya jangan ribut masyarakat," kata dia.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Pemerintah juga akan menunda penggabungan kelompok cukai. Struktur cukai hasil tembakau 2019 tetap mengikuti ketentuan tahun ini.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak menjelaskan secara spesifik alasan pembatalan kenaikan tarif cukai rokok. Dia hanya mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan evaluasi dan masukan dari peserta rapat di Istana Bogor pada Jumat, 2 November 2018.
Keputusan ini sangat berbeda dengan beberapa tahun terakhir. Sejak 2015, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok 10-15 persen setiap tahun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi optimistis bisa mengejar target penerimaan pajak dari rokok. Dia akan berusaha meningkatkan pengawasan kepatuhan dari penindakan pelanggaran. Hingga Oktober 2018, penerimaan cukai secara total mencapai Rp 105,9 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 68,16 persen dari target Rp 155,4 triliun.