TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 menjadi Undang-undang APBN 2019. Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang juga dihadiri perwakilan pemerintah.
Baca juga: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati RUU APBN 2019
"Apakah RUU APBN tahun anggaran 2019 bisa disahkan menjadi UU?," tanya pemimpin rapat paripurna yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, 31 Oktober 2018. "Setuju," kata para peserta rapat.
Kemarin, Bapat Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI bersama dengan pemerintah menyepakati RUU APBN 2019 untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dalam rapat paripurna hari ini.
RUU APBN 2019 disusun berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen, tingkat inflasi 3,5 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 15.000, dan suku bunga SPN 3 bulan 5,3 persen.
Asumsi kurs mengalami perubahan signifikan dari draf awal yang ditetapkan sebesar Rp 14.400 per dolar AS, mengingat masih tingginya ketidakpastian global pada 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berterima kasih kepada DPR karena menyetujui RUU APBN 2019. Menurut dia, APBN 2019 disusun berdasarkan dengan semangat transparansi, akuntabilitas dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas konstitusi dan tetap mentaati landasan hukum yang mengatur penyusunan APBN, termasuk UU MD3 dan UU Keuangan Negara.
"Pemerintah berterima kasih kepada DPR yang telah menyetujui penyelesaian RUU APBN tahun 2019 sesuai ketentuan perundangan," kata Sri Mulyani di gedung DPR.