TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan menghentikan penyaluran kredit kepemilikan apartemen (KPA) baru pada proyek yang terletak di Bekasi, Jawa Barat, tersebut. BNI menjadi satu dari 12 bank yang diklaim Meikarta bekerja sama dengan bank untuk pembiayaan KPA.
Baca juga: BNI Stop Penyaluran Kredit Pemilikan Apartemen Baru Meikarta
Dalam berita yang dilansir situs Lippo Karawaci pada 21 Maret 2018, tercatat 12 bank yang diklaim bekerja sama dalam pembiayaan KPA Meikarta di antaranya BNI, BTN, CIMB Niaga, Bank Mandiri, dan BRI.
Dalam berita tersebut, Presiden Direktur Meikarta Ketut Budi Wijaya mengatakan, masih ada sejumlah bank yang tengah menjajaki kerja sama untuk pemberian fasilitas KPA Meikarta. “Dengan bertambahnya bank yang bekerjasama, semoga layanan untuk masyarakat yang berminat memiliki Apartemen Meikarta juga bisa semakin cepat”, kata Ketut Budi Wijaya.
Akhir pekan lalu, Direktur Ritel Banking BNI, Tambok P.S. Simanjuntak, mengatakan penghentian penyaluran kredit untuk Meikarta akan berlangsung sampai ada kepastian hukum. “Kami memutuskan menyetop KPA bagi nasabah baru sampai proses hukumnya selesai,” kata dia, akhir pekan lalu. “Atau paling tidak ada titik terangnya ke mana.”
Adapun PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan tidak berpartisipasi dalam pembiayaan proyek Meikarta. “Sejauh ini kami belum punya exposure ke Meikarta,” ujar Direktur BTN, Budi Satria.
Begitu juga PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. “Kami belum ada kerja sama pembiayaan ke Meikarta,” ucap Direktur Ritel Banking Bank Mandiri, Donsuwan Simatupang. Sedangkan Direktur Konsumer BRI, Handayani, mengatakan, “Tidak memiliki kerja sama dengan Meikarta.”
Sejumlah bank swasta nasional pun menyatakan tak membiayai proyek bernilai ratusan triliun itu. Direktur Konsumer CIMB Niaga, Lani Darmawan, mengatakan tak ada penyaluran pembiayaan ke Meikarta.
Meski begitu, PT Mahkota Sentosa Utama, selaku pengembang proyek Meikarta, memastikan kasus hukum yang terjadi tak membuat megaproyek itu tersendat. Kuasa hukum Mahkota Sentosa, Denny Indrayana, mengatakan kliennya menjamin pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal. “Sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli,” tuturnya.
GHOIDA RAHMAH | EGI ADYATAMA