TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Boedi Armanto, mengatakan bank harus berhati-hati dalam menyikapi kasus semacam Meikarta. Proyek Meikarta yang digarap Lippo Group tersandung kasus dugaan suap perizinan.
Baca juga: BNI Stop Penyaluran Kredit Pemilikan Apartemen Baru Meikarta
“Bank hanya memberikan kredit kalau semua persyaratan, termasuk izin, sudah terpenuhi,” ucapnya kemarin.
Pada Maret lalu, Meikarta mengklaim telah bekerja sama dengan 12 bank untuk pembiayaan KPA. Namun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memutuskan menghentikan penyaluran kredit kepemilikan apartemen (KPA) baru di proyek Meikarta.
Menurut Boedi, kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit merupakan bagian dari manajemen risiko kredit. Dalam penyaluran kredit, kata dia, perbankan juga harus memperhatikan kepastian hukum.
Direktur Ritel Banking BNI, Tambok P.S. Simanjuntak, mengatakan penghentian penyaluran kredit untuk Meikarta akan berlangsung sampai ada kepastian hukum. “Kami memutuskan menyetop KPA bagi nasabah baru sampai proses hukumnya selesai,” kata dia, akhir pekan lalu. “Atau paling tidak ada titik terangnya ke mana.”
BNI juga akan mengevaluasi kredit yang sudah telanjur dikucurkan kepada pembeli properti di Meikarta. “Tim legal kami akan me-review, mengurus bagaimana penyelesaiannya,” ucapnya. Menurut Tambok, BNI memiliki 200 debitor KPA poryek Meikarta senilai total Rp 50 miliar.
Meski begitu, PT Mahkota Sentosa Utama, selaku pengembang proyek Meikarta, memastikan kasus hukum yang terjadi tak membuat megaproyek itu tersendat. Kuasa hukum Mahkota Sentosa, Denny Indrayana, mengatakan kliennya menjamin pembangunan tetap berjalan sesuai jadwal. “Sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli,” tuturnya.
EGI ADYATAMA