TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia Kristian Manullang membenarkan telah mengundang PT Lippo Cikarang Tbk terkait kasus suap perizinan Meikarta. Namun, menurut Kristian, Lippo Cikarang tidak datang.
Baca: Tersangkut Suap, Lippo: Meikarta Diserahterimakan Februari 2019
"Perseroan tidak dapat menghadiri dengar pendapat di Bursa karena Perseroan sedang melakukan investigasi internal untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Kristian dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Namun, Kristian menjelaskan segala keterbukaan informasi yang diminta oleh Bursa, telah disampaikan Lippo. "Bursa akan terus memantau perkembangan lebih lanjut atas pemberitaan yang dihadapi Perseroan dan selanjutnya," tutur dia.
Tempo berupaya menghubungi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana terkait pemanggilan BEI. Namun, Denny tidak merespons panggilan Tempo. Meikarta merupakan proyek yang digarap oleh PT MSU. Seluruh saham perusahaan ini dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), cucu usaha Grup Lippo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap dalam pengurusan izin proyek Meikarta fase pertama. KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen sebagai tersangka.
KPK juga menyangka mereka menyuap Bupati Bekasi dan dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait pengurusan izin megaproyek tersebut. KPK menduga total commitment fee dalam kasus ini Rp 13 miliar.
Dalam kasus suap Meikarta, KPK telah mencokok Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin, berikut jajarannya dan pegawai Lippo Group. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J Nahor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen.