TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara Rahayu Puspasari, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna dan para direksi Badan Usaha Jalan Tol menandatangani nota kesepahaman mengenai Pembayaran Dana Pengadaan Tanah lnfrastruktur Jalan Tol.
Baca: Bambang Brodjonegoro: Berhenti Membangun Tol, tapi Berbasis Rel
"MoU ini merupakan wujud dari sinergi antar institusi dalam menjalankan amanat untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional," ujar Rahayu di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.
Nota kesepahaman tersebut, kata Rahayu, merupakan bentuk komitmen LMAN bersama BPJT dan 32 BUJT terkait pelaksanaan pembayaran dana pengadaan tanah yang telah dibayarkan BUJT terlebih dahulu melalui skema dana talangan.
Kesepakatan itu meliputi adendum MoU mengenai pembayaran yang menggunakan alokasi Tahun Anggaran 2017 sebanyak 28 MoU dengan nilai total alokasi Rp 23.156.040.000.000, serta 36 MoU mengenai pembayaran menggunakan alokasi Tahun Anggaran 2018 dengan nilai total alokasi Rp 17.085.440.000.000. Sehingga total yang dibayarkan sebesar Rp 40.241.480.000.000 atau Rp 40,2 triliun.
Secara garis besar, MoU yang dilakukan meliputi ruang lingkup, mekanisme kerja, tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pembayaran. Sedangkan untuk adendum MoU menyepakati perubahan alokasi anggaran untuk masing-masing proyek jalan tol yang sebelumnya telah diperuntukkan bagi proyek jalan tol dengan alokasi dana Tahun Anggaran 2017.
Melalui mekanisme dana talangan o|eh BUJT, pembayaran pembebasan lahan untuk infrastruktur proyek strategis nasional dilaksanakan terlebih dahulu oleh BUJT sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol. Pembayaran itu meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha.
Selanjutnya, LMAN akan membayarkan dana talangan kepada BUJT setelah memastikan bahwa seluruh proses dan dokumen telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk adanya verifikasi terlebih dahulu dari beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian PUPR, BPKP dan KPPIP. "Sehingga proses pembayaran dana talangan memenuhi prinsip tata kelola yang baik," kata Rahayu.
Langkah yang dilakukan LMAN adalah bentuk tindak lanjut atas Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah o|eh Lembaga Manajemen Aset Negara.
Baca: Beroperasi 2019, Pembangunan Tol Pandaan Malang 66,24 Persen
Selain itu, MoU ini juga merujuk pada surat Menteri Keuangan Nomor S-679/MK.06/2018 tanggal 6 September 2018 perihal Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Berupa Jalan Tol sesuai Alokasi Pada APBN Tahun Anggaran 2018 kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.