Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus SNP Finance, Kemenkeu Jatuhkan Sanksi ke Deloitte Indonesia

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance, Kementerian Keuangan telah menjatuhkan sanksi kepada tiga akuntan publik terkait. Sanksi itu diberikan setelah ada pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pelanggaran prosedur audit oleh kantor akuntan publik itu.

Baca: Pembobolan 14 Bank oleh SNP Finance, Ini Tanggapan Sri Mulyani

"Sudah kami jatuhkan sejak Agustus lalu," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti kepada Tempo, Jumat, 28 September 2018. Tiga akuntan publik yang diberi sanksi itu adalah Akuntan Publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny dan Rekan. KAP Satrio Bing Eny atau KAP SBE merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia. 

Seperti diketahui, SNP Finance merupakan anak usaha Grup Columbia, yang selama ini dikenal bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga. Pada Senin lalu, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menindaklanjuti laporan PT Bank Panin Tbk atas dugaan jaminan piutang fiktif SNP dan menetapkan lima pimpinan SNP sebagai tersangka. Laporan keuangan hasil audit dari akuntan pubik itu yang kemudian dijadikan dasar bagi SNP untuk meraup kredit dari bank lain.

Menurut data Bareskrim Polri, yang diperoleh dari dokumen pencairan kredit yang pernah diterima SNP, total penggelapan mencapai Rp 14 triliun. Namun OJK menyebutkan kredit yang disalurkan perbankan kepada SNP Finance tidak mencapai Rp 14 triliun. Sebanyak 14 bank yang terlibat dalam kasus ini hanya menyalurkan pendanaan sekitar Rp 2,2 triliun.

Lebih jauh, Nufransa berujar kementeriannya memberikan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan, semisal jasa pembiayaan dan jasa asuransi, selama 12 bulan, yang mulai berlaku pada 16 September 2018 hingga 15 September 2019.

Adapun KAP SBE dan Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait dengan ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior. "KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019," ujar Nufransa.

Berdasarkan keterangan resmi di situs www.pppk.kemenkeu.go.id, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan telah melakukan analisis pokok permasalahan. Lembaga itu kemudian menyimpulkan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar profesi dalam audit yang dilakukan para akuntan publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance selama tahun buku 2012-2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk memastikan hal tersebut, PPPK memeriksa KAP dan dua akuntan publik yang dimaksud. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa akuntan publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.

Hal-hal yang belum sepenuhnya terpenuhi antara lain pemahaman pengendalian sistem informasi terkait dengan data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan serta pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun Piutang Pembiayaan Konsumen. Selain itu, dalam meyakini kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun Pendapatan Pembiayaan, pelaksanaan prosedur yang memadai terkait dengan proses deteksi risiko kecurangan, serta respons atas risiko kecurangan, serta skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.

Selain hal tersebut, sistem pengendalian mutu yang dimiliki KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama di antara personel senior, yakni manajer tim audit dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama. Kementerian Keuangan menilai hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.

Baca: Tak Hanya Bank Mandiri, BCA Jadi Korban Pembobolan SNP Finance

Ketika dikonfirmasi, Clients and Market Leader Deloitte Indonesia Steve Aditya mengatakan perusahaannya tengah melakukan konsolidasi internal. "Karena soal tindak pidana yang disebutkan punya implikasi legal yang perlu disikapi lebih hati-hati," ujarnya.

Simak berita menarik lain terkait dengan SNP Finance hanya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

25 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

36 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

45 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

48 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

52 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

54 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

55 hari lalu

Faisal Basri diwawancara di Gedung Tempo Media Jakarta, 4 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Faisal Basri: Presiden Makin Gampang Cawe-cawe

Ekonom Faisal Basri mengkritik rencana Prabowo Subianto yang ingin memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan.