TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan sedang menggodok peraturan taksi online yang baru. Aliansi mengusulkan peraturan tersebut dibuat sebagai peraturan presiden.
Baca: Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober
"Pak Menteri bilang ke saya, 'Gimana caranya peraturan ini tidak digugat lagi? Capek kita, enggak kerja-kerja'," ujar Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 20 September 2018.
Budi menjelaskan usul peraturan tersebut merupakan hasil pertemuan dengan perwakilan aliansi. Mereka mengusulkan peraturan taksi online bentuknya bukan peraturan menteri. Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan akan melakukan mediasi dengan beberapa kementerian terkait.
"Nanti dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) kan ada kaitannya di aplikasi, dari Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) juga ada terkait menyangkut masalah hubungan ketenagakerjaan, kemitraan, kemudian dari kepolisian juga ada di dalamnya di situ," kata Budi.
Baca: Mahkamah Agung Cabut Aturan Taksi Online, Ini Tanggapan Grab
Penggodokan peraturan ini, kata Budi, akan dilakukan secara hati-hati. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya kemungkinan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Dia akan melibatkan berbagai pihak dalam proses pembuatan regulasi taksi online.
Untuk penyusunan aturan ini belum ada pembicaraan khusus dengan Presiden Joko Widodo. Menurut Budi, semua aturan yang telah dibatalkan MA akan diakomodasi dalam penyusunan aturan yang baru.
"Nanti kalau ada uji materi lagi kan capek, kami enggak kerja-kerja, kata Pak Menteri. Kalau bisa, sekarang usahakan membangun, tapi, ya, kita respons sekalilah. Kita baik semuanya. Jadi proses bisnisnya, kemudian regulasinya itu diterima oleh teman-teman yang lain," tutur Budi menanggapi taksi online.