TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA mencabut Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan masih mempelajari keputusan MA tersebut.
BACA: Besok, 50 Ribu Pengemudi Grab Bike Akan Demo di 2 Titik
"Pertama kami mengamati perkembangan dari keputusan MA ini, kami mohon waktu untuk mempelajari itu karena di situ kan ada beberapa artikel yang diputuskan oleh MA," kata dia di Lippo Kuningan, Selasa, 18 September 2018.
Ridzki menjelaskan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya. Ridzki mengatakan tak melihat adanya kekosongan hukum dari pencabutan Permenhub 108 tahun 2017.
"Kami melihat di sini tidak ada kekosongan hukum. Keputusan MA tidak mencabut PM 108 tapi beberapa artikel," ujarnya.
Ridzki menyatakan menghormati apapun keputusan dari pemerintah. "Apapun yang diputuskan adalah untuk kebaikan bersama," kata dia.
BACA: Ojek Online Bakal Demo Besok, Grab: Pengemudi yang Rugi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan saat ini sedang menyiapkan peraturan baru tentang taksi online, yang merupakan pengganti Permenhub 108 tahun 2017. Ia menjelaskan regulasi baru itu masih berupa draft yang harus dibahas lebih lanjut.
Jumat pekan lalu, Kementerian Perhubungan mengundang 16 asosiasi pengendara online untuk membahas peraturan baru setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017. Namun, pertemuan itu belum mendapatkan hasil poin-poin apa saja yang akan dimasukkan dalam peraturan baru.
"Kesimpulannya hari Senin dan Selasa aliansi akan saya fasilitasi mereka untuk mengusulkan ke pemerintah apa-apa saja yang termuat dalam pasal-pasal aturan baru," ujar dia di Kementerian Perhubungan, Jumat, 14 September 2018.
Budi menjelaskan usulan yang diberikan asosiasi bakal menjadi konsep yang akan dibahas bersama dengan seluruh pemangku kebijakan yang berkaitan dengan transportasi online. Budi meminta agar peraturan baru yang nanti dibuat harus sesuai dan berdasarkan putusan MA. "Kalau sudah ada konsep baru, kami akan melibatkan semua pihak termasuk aplikator," ujarnya.