TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana Rp 3,3 triliun untuk mengantisipasi kejadian bencana, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. "Selain dana tersebut, dalam RAPBN 2019 telah disiapkan cadangan bencana yang lebih besar," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Agustus 2018.
Baca: Bukan Cina, Ini Negara Pemberi Utang Terbesar ke RI
Sri Mulyani menuturkan dana tersebut akan digunakan untuk lanjutan bantuan dasar, rehabilitasi, dan rekonstruksi untuk mengembalikan dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang terkena bencana, termasuk untuk masyarakat Lombok.
Antisipasi perencanaan tersebut, kata Sri Mulyani, sudah disiapkan pemerintah dari awal untuk melanjutkan dukungan Pemerintah dalam pembangunan daerah yang terkena dampak bencana di Lombok agar kembali normal.
Selain penyiapan anggaran untuk bantuan penanganan bencana, Pemerintah juga telah membangun dan melaksanakan sistem mitigasi dan penanganan bencana yang lebih baik dan diharapkan semakin baik dari tahun ke tahun. "Dengan sistem penanganan bencana yang lebih baik, kita harapkan anggaran yang telah disiapkan akan dapat disalurkan dan didistribusikan secara tepat sasaran dan lokasinya, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat waktu," tutur Sri Mulyani.
Dia juga berujar, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, dan memiliki tempat kegiatan usaha di Pulau Lombok, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan mengenai pengecualian pengenaan sanksi perpajakan atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak. "Konsistensi dari komitmen Pemerintah akan terus berlanjut sampai masyarakat Lombok kembali pulih dan dapat meningkatkan kembali kesejahteraan hidupya," kata Sri Mulyani.
Kemarin, gempa bumi kembali mengguncang Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu, 22 Agustus 2018 pukul 21:50 waktu setempat. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam rilisnya mengatakan kekuatan gempa adalah 5,1 skala Richter.