TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan audit internal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait status keuangan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bakal keluar seminggu ke depan.
Baca: Sandiaga Sentil Pajak Mobil Sri Mulyani, Kemenkeu: Sudah Dibayar
Hal itu disampaikan setelah Sri Mulyani mendapat informasi sebelumnya dari Menteri Kesehatan. “Menteri Kesehatan sudah menyampaikan mengenai beberapa langkah langkah yang dilakukan. Kita tunggu aja dulu satu minggu ya. Atau dalam waktu dekat ini BPKP akan menyampaikan kepada kita dan kita akan melihat angkanya ya,” kata Sri Mulyani, Kamis, 9 Agustus 2018.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa audit yang sedang dilakukan BPKP ini bertujuan untuk melihat secara detail mengenai tagihan yang sudah dibayarkan oleh pemerintah sampai dengan tahun 2018 bulan Juli 2018. Pemeriksaan itu juga terkait dengan komponen-komponen mengenai pembayaran tersebut.
Baca: Ketika Sri Mulyani Mendengar Curhat Kalangan Eksportir
Selain mengenai mekanisme pembayarannya, kata Sri Mulyani, lingkup audit tersebut juga mencakup mengenai polanya selama ini ke belakang. Dengan begitu, nantinya pemerintah bisa melihat tren dari masyarakat dalam menggunakan fasilitas kesehatan.
Pemerintah sebelumnya berencana untuk menambal defisit BPJS Kesehatan melalui transfer langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini berubah dari wacana pemerintah sebelumnya soal tambal defisit BPJS Kesehatan melalui pos Dana Alokasi Umum (DAU) dan Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan nantinya keputusan akhir akan diputuskan dalam Peraturan Menteri saat semua hasil audit telah diketahui, khususnya berapa mismatch anggaran BPJS.
"Dari situ kami prinsip anggaran berimbang. Prinsipnya pelayan kepada masyarakat itu berjalan terus menurus jangan pelayanan berhenti, itu prinsip kita pemerintah. Soal dari mana sumbernya dan bagaimana penyelesaiannya itu bagian kami, pemerintah," kata Fachmi menanggapi pernyataan Sri Mulyani sebelumnya.