Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Minta Perusahaan Asing Tak Kelola Perusahaan Efek Daerah

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menkeu Sri Mulyani (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (ketiga kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) membuka perdagangan saham 2018 di BEI, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Tony Hartawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kanan) didampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), Menkeu Sri Mulyani (ketiga kiri), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso (ketiga kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan), Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) membuka perdagangan saham 2018 di BEI, Jakarta, 2 Januari 2018. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal menerbitkan peraturan mengenai penerbitan perizinan perusahaan efek daerah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dalam peraturan ini, nantinya perusahaan asing dilarang ikut terlibat atau mengelola perusahaan efek daerah.

BACA: Tahun Politik, Pemerintah Jamin Pasar Modal Aman bagi Investor

"Jangan dong. Itu rezekinya orang domestik. Kalau asing jadi anggota bursa saja," kata Hoesen saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.

Saat ini, OJK tengah menggodok peraturan mengenai perizinan perusahaan efek daerah. Dalam laman resmi, OJK telah mengumumkan dan tengah meminta tanggapan dari masyarakat mengenai peraturan ini, yang akan berlangsung hingga akhir Agustus 2018.

Adapun perusahaan efek daerah merupakan inisiatif dari OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia atau BEI untuk meningkatkan transaksi. Gagasan ini untuk memfasilitasi investor lokal agar turut aktif dalam pasar modal.

Hoesen mengatakan OJK tengah merancang perusahaan efek daerah akan berada di level provinsi. Perusahaan efek tersebut juga harus bekerja sama dengan anggota bursa yang terdaftar. "Satu perusahaan harus kerja sama dengan satu anggota bursa atau broker, enggak boleh lebih," katanya.

BACA: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perusahaan efek daerah nantinya hanya berwenang melakukan pengelolaan rekening. Adapun untuk aktivitas trading dan kliring harus melibatkan broker atau anggota bursa yang ada di Jakarta dengan menerapkan kerja sama business-to-business.

Skema ini nantinya diharapkan serupa dengan operasional Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Daerah, yang harus melalui bank umum saat melakukan transaksi dengan Bank Indonesia.

Kendati demikian, tidak semua daerah bisa mendirikan perusahaan efek. Ada banyak pertimbangan bagi perusahaan untuk menjadi perantara perdagangan efek di daerah.

Keempat pertimbangan tersebut adalah produk domestik bruto daerah, pendapatan per kapita masyarakat di daerah tersebut, karakteristik masyarakat, serta tingkat pengetahuan masyarakat terhadap pasar modal.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

5 jam lalu

TaniFund. X.com
Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.


Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

10 jam lalu

TaniFund. X.com
Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.


OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

TaniFund. X.com
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

2 hari lalu

Suasana penutupan perdagangan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 29 Desember 2023. Sepanjang tahun ini, pasar modal Indonesia kedatangan 79 perusahaan tercatat baru yang telah melangsungkan Initial Public Offering (IPO), dengan berhasil menghimpun dana mencapai Rp 54,14 triliun. Dari pengelolaan investasi, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp494,56 triliun per 28 Desember 2023, atau menurun 2,04 persen (ytd) dibandingkan akhir  2022 lalu yang senilai Rp504,86 triliun. Tempo/Tony Hartawan
Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.


LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai acara Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia pada Jumat, 15 Desember 2023 di Senayan, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.


Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

6 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.


Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

8 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

8 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?