Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Semua Pungutan dari Instansi Pemerintah Dikaji Ulang Kemenkeu

image-gnews
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bakal mengkaji efektivitas seluruh pungutan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah. Tujuannya supaya tak ada kementerian dan lembaga yang seenaknya memungut setoran tanpa mempertimbangkan asas keadilan. 

 
"Kadang kementerian dan lembaga itu terlalu bernafsu untuk membuat tarif sebanyak-banyaknya. Deteksi kita ada 70 ribu tarif yang saat ini berlaku, " ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani di kantornya, Jumat 27 Juli 2018.
 
Selama ini, Askolani mengemukakan kementerian dan lembaga juga masih sembarangan memungut setoran tanpa dasar hukum. Naasnya, pungutan itu dilaksanakan tanpa pengawasan memadai. Akhirnya kebijakan pemerintah justru menyusahkan masyarakat. Badan Pemeriksa Keuangan, Askolani berujar, juga menganggap temuan jenis ini bermasalah.
 
"Pas pelaksanaannya, pungutan itu malah menjadi temuan BPK," katanya.
 
Menurut dia, verifikasi dilakukan supaya pungutan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah bisa lebih sederhana. Askolani menuturkan bisa saja Kementerian Keuangan akan menghapus atau mengurangi tarif tersebut.
 
Verifikasi pungutan, kata dia, adalah kewenangan yang diperoleh Kementerian Keuangan berdasarkan undang-undang penerimaan negara bukan pajak yang baru. Beleid itu menggantikan Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.  Naskah regulasi baru disahkan DPR pada Kamis lalu.
 
Skema verifikasi nantinya akan termuat dalam rancangan peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU PNBP baru. Askolani menargetkan seluruh aturan teknis bisa rampung tahun depan.
 
"Nantinya pungutan baru juga harus diberlakukan lebih hati-hati," tutur dia. 
 
Dalam regulasi ini, pemerintah juga bisa memberi keringanan setoran bagi masyarakat tak mampu hingga sebesar nol persen. Perlakuan serupa dapat diterapkan bagi usaha kecil menengah, mahasiswa berprestasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah.
 
Pengurangan setoran juga bisa berlaku bagi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan likuiditas, terganggu akibat keadaan kahar, ataupun karena kebijakan pemerintah. Fasilitas lainnya yang diberikan pemerintah adalah penundaan dan pengangsuran setoran.
 
Sri Mulyani mengatakan Undang Undang PNBP baru dibutuhkan karena pelaksanaan pungutan tak hanya dilandasi faktor peningkatan penerimaan negara, melainkan juga faktor sosial dan politik. Pemerintah, kata dia, juga harus memperhitungkan persoalan lainnya seperti dampak kelestarian lingkungan hingga kebudayaan. "Adanya pungutan juga mewajibkan pemerintah untuk memastikan peningkatan pelayanan publik," tutur Sri. 
 
Dia optimistis aturan ini bisa menjadi dasar perbaikan tata kelola PNBP. "Kami akan terus berkoordinasi untuk meningkatkan pengawasan dan mereformasi tata kelola penerimaan," tuturnya.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memaparkan beleid juga meningkatkan pidana bagi perusahaan yang tak membayar setoran ataupun melaporkan PNBP terutang yang tak benar. Ancamannya adalah denda empat kali lipat dari jumlah setoran terutang dan penjara selama 2-4 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya, tak ada masa minimal bagi pidana penjara.
 
Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun meminta Kemenkeu menyempurnakan tata kelola dan sistem evaluasi supaya negara memiliki strategi dalam pengelolaan sumber daya alam. "Jika ada kenaikan harga maka negara bisa mengekslploitasi. Sebaliknya jika harga turun, negara dapat memiliki strategi bagaimana sumber daya alam disimpan untuk generasi mendatang," tutur dia.
 
ROBBY IRFANY | ANTARA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

15 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

1 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

1 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

16 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

21 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

25 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

25 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Lapor ke Bea Cukai, Sri Mulyani Buka Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal aturan barang bawaan ke luar negeri yang ramai dibicarakan oleh warganet belakangan ini.


PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

36 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PPN Naik jadi 12 Persen, Ekonom Ini Ungkap Pro dan Kontra hingga Hitungan Proyeksi Penerimaan Negara

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono angkat bicara soal kenaikan PPN yang diberlakukan tahun depan.