TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia atau BEI bakal membentuk task force atau satuan tugas (Satgas) untuk memastikan peralihan settlement (kebijakan) percepatan pembayaran transaksi dari T+3 menjadi T+2. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan Satgas ini akan beranggotakan seluruh unsur pelaku pasar terkait yang akan dikoordinasikan oleh Self Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA: Jadi Bos Baru BEI, Inarno Djajadi Diminta Tingkatkan Investor Lokal
"Tugasnya memastikan kesiapan semua unsur pelaku yang terkait dengan perubahan settlement ini," kata Hasan ditemui di Gedung BEI, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Juli 2018.
Sebelumnya untuk mencegah gagal serah dan gagal bayar BEI bersama Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa maupun seluruh pihak yang berkepentingan. Selain itu, untuk mencegah gagal serah dan gagal bayar, BEI bersama KPEI terus mengaktifkan kebijakan Pinjam Meminjam Efek Tanpa Warkat atau Pinjam Meminjam Efek (PME) atau juga dikenal dengan mekanisme lending and borrowing.
Menurut Hasan, kebijakan ini bisa meminimalisir terjadinya gagal serah efek ketika transaksi dilakukan. Ia juga mengatakan akan bekerja sama dengan seluruh pihak agar aktivasi PME bisa berjalan. "Sistem ini sebenarnya sudah ada tapi jarang digunakan dan sudah banyak pula pesertanya," kata Hasan.
BACA: Sambangi BEI, Bangladesh Belajar Infrastruktur Pasar Modal
Hasan menuturkan PME ini bisa jadi menguntungkan terutama bagi investor yang memiliki saham untuk jangka panjang. Sehingga kepemilikian saham yang tak digunakan bisa dimanfaatkan untuk dipinjamkan saat transaksi pembayaran sekaligus penyeraha.
Meski demikian, risiko dari adanya mekanisme telah dimimalisir. Misalnya, kebijakan ini harus diikuti atau hanya melibatkan intermediaris yang terpercaya serta terdaftar di KPEI.
Selain itu, Hasan memastikan bahwa seluruh pelaku pasar sudah berkomitmen, siap dan memahami kebijakan peralihan ini terutama AB yang menyediakan transaksi untuk investor asing. Hal ini penting, sebab investor asing memiliki kendala yakni terkait zona waktu berbeda dengan Indonesia.
Baca berita tentang BEI lainnya di Tempo.co.