TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah telah kecolongan soal peredaran produk susu kental manis di masyarakat. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pengaturan soal produk ini sebenarnya telah dilakukan namun tetap harus mengikuti perkembangan informasi yang ada.
"Jadi bukan masalah kenapa baru sekarang, BPOM sudah melakukan fungsi dengan menegakkan aturan," kata Penny dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Konferensi pers diadakan menyusul polemik soal susu kental manis di masyarakat.
Baca juga: BPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis
Penny mengatakan peredaran obat dan makanan di pasaran telah melewati proses premarket sampai postmarket oleh BPOM. Saat proses premarket, produk harus sesuai dengan standar internasional dan buku panduan pangan yang dimiliki BPOM. Saat post-market, BPOM pun lakukan pengawasan agar produk aman, bernutrisi, dan bermutu.
Polemik ini bermula saat BPOM menerbitkan edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan aturan tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).
Dalam surat yang diteken oleh Deputi Bidang pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM menyatakan edaran diterbitkan untuk melindungi konsumen anak-anak. "Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujar Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.
Baca juga: Tak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan
Sejumlah kalangan pun mempertanyakan sikap dari BPOM. Sebab, produk susu ini telah beredar di pasaran hampir puluhan tahun lamanya dan belum ada larangan tegas untuk dikonsumsi oleh anak-anak sebelumnya. Pasca-surat BPOM terbit juga diketahui kandungan gula pada susu kental manis jauh lebih besar melebihi kandungan susu asli.
Penny menambahkan, dalam pengawasan di tahap postmarket, ternyata ditemukan ada beberapa iklan dan label susu kental yang tidak mencerminkan kandungan di dalamnya. Susu kental memang masih mengandung susu, tapi bukanlah pengganti untuk pemenuhan produk asupan gizi. "Maka kami buatlah surat edaran untuk pelaku usaha," kata dia.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman ikut hadir dalam konferensi pers ini. Adhi mengaku telah bertemu dengan produsen dan industri susu kental manis. Hasilnya, produsen sepakat telqh sepakat untuk mengikuti aturan main dari BPOM. "Kami menghormati keputusan dari BPOM," ujarnya.