Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Hanya Susu Kental Manis, Banyak Produk Tak Sesuai Ketentuan

image-gnews
Ilustrasi susu kental manis. easybaked.com
Ilustrasi susu kental manis. easybaked.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memperketat peredaran susu kental manis ternyata berbuntut panjang. Koordinator Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menuturkan masih banyak produk makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak sesuai dengan ketentuan.

"Dari 20 produk makanan dan minuman yang kami lihat tabel kandungannya, ternyata ada 2 produk yang sering dikonsumsi oleh anak-anak dan itu sering sekali dikonsumsi saat acara ulang tahun anak-anak," kata Sularsi, Rabu, 4 Juli 2018.

Baca: BPOM Larang Susu Kental Manis Promosikan Produk ke Anak-anak

Sularsi menjelaskan, informasi ketentuan layak konsumsi produk makanan dan minuman tidak tertera dengan jelas sehingga masyarakat tidak menyadari sepenuhnya. Produk untuk anak juga seharusnya memiliki keterangan jelas soal kandungan garam, gula, dan lemak.

Di negara lain, kata Sularsi, produk yang memiliki kandungan gula tinggi akan diberikan label merah sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kandungan tersebut. "Ke depan, kami akan mengarah ke sana," ucapnya.

Baca: Kemenkes Ingatkan Produk Kental Manis Bukan Susu untuk Anak

Lebih jauh Sularsi menjelaskan jika BPOM tengah merancang aturan bagi produsen memberi label warna khusus yang menjelaskan kadar gula dan garam yang tinggi dalam produk makanan dan minumannya. "Kalau kadar gula tinggi warnanya apa, kalau garam tinggi warnanya beda lagi. Jadi masyarakat waspada. Sekarang tulisan ketentuan umur, misalnya, boleh diminum siapa itu kecil sekali. Sehingga (konsumen) enggak aware."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belum lama ini, BPOM menerbitkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 yang diteken pada 22 Mei 2018. Surat yang memperketat peredaran susu kental manis untuk anak-anak itu ditujukan pada produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analognya.

Dalam surat tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono menyebutkan pengetatan peredaran produk itu untuk melindungi konsumen. "Ini dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," ujarnya, seperti dikutip dari surat tersebut.

Selain itu, para produsen, importir, distributor produk susu kental, dan analog (kategori pangan 01.3) dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun. Selain itu, mereka dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya yang disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.

Visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman juga dilarang digunakan untuk produk susu kental manis dan analognya. Produsen, importir, distributor produk susu kental dan analognya juga harus menerapkan ketentuan dalam surat edaran tersebut paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan yakni pada bulan Oktober 2018. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


5 Tanda-tanda Kucing akan Melahirkan

19 hari lalu

Ilustrasi kucing. Sumber: Unsplash/asiaone.com
5 Tanda-tanda Kucing akan Melahirkan

Setidaknya ada lima tanda-tanda kucing akan melahirkan. Di antaranya terjadi perubahan perilaku dan nafsu makan.


3 Resep Olahan Susu untuk Sahur dan Berbuka Puasa

25 hari lalu

Aktivitas penjualan susu sapi yang disetor peternak di instalasi Persusuan Koperasi Unit Desa (KUD) Cepogo, Kecamatan Cepogo, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu, 26 Oktober 2019.  Setelah disetor ke KUD susu yang terkumpul kemudian dipasok ke industri minuman susu di Salatiga. TEMPO/Bram Selo Agung Mardika
3 Resep Olahan Susu untuk Sahur dan Berbuka Puasa

Susu pilihan yang sempurna untuk memenuhi kebutuhan nutrisi selama puasa karena mengandung protein, kalsium, vitamin D, dan nutrisi penting lainnya.


5 Manfaat Susu untuk Kesehatan Tubuh

27 hari lalu

Ilustrasi Anak Minum Susu/Istimewa
5 Manfaat Susu untuk Kesehatan Tubuh

Selama ribuan tahun, susu telah menjadi bagian dari diet global, terutama susu yang berasal dari sapi, domba, dan kambing.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

28 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Bebelac Hadirkan Pojok Susu di 3001 Gerai Alfamart

34 hari lalu

Bebelac Hadirkan Pojok Susu di 3001 Gerai Alfamart

Pojok Susu di Flagship Store Alfamart dihadirkan untuk memberikan pengalaman belanja yang menyenangkan dan premium bagi si Kecil dan Ibu


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

35 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

35 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

35 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

36 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.