TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Maryono mengatakan pelonggaran syarat kredit pemilikan rumah atau KPR oleh Bank Indonesia bisa mempercepat permintaan properti. Bank Indonesia mempermudah syarat KPR dengan melakukan relaksasi besaran maksimum nilai kredit (loan to value/LTV). "Dengan pelonggaran LTV, saya kira ini bisa mendorong permintaan properti, karena uang muka KPR akan menjadi lebih kecil," ucap Maryono di Jakarta, Jumat malam, 29 Juni 2018.
Ia berujar, pelonggaran nilai kredit dapat mendorong masyarakat yang akan berinvestasi rumah karena pelonggaran jumlah kredit atau pembiayaan melalui mekanisme inden.
Baca: 5 Bank Tawarkan Bunga KPR Rendah di Bulan Mei
Maryono juga menilai peningkatan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin diimbangi oleh kemudahan mendapatkan KPR. "Kalau sektor properti sudah meningkat, itu otomatis memiliki dampak peningkatan PDB secara umum karena banyak faktor ekonomi yang ikut terdorong oleh peningkatan properti itu," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pelonggaran LTV tidak hanya mempermudah pembeli rumah pertama, tapi juga pengembang. "Memudahkan pengembang, karena tidak membutuhkan modal yang terlalu besar. Pengembang dapat membangun dan menerima proceed daripada permodalan secara lebih cepat," ucapnya.
Baca Juga:
Kartika menjelaskan, kebijakan pelonggaran LTV perlu didukung stimulasi untuk mulai meningkatkan penjualan rumah serta pembangunan rumah baru guna menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Baca: Mandiri Property Expo 2018, Urus KPR Bisa Secepat Membuat Kopi
Sebelumnya, Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka KPR dengan membebaskan perbankan memberikan besaran LTV pembelian rumah pertama.
Dengan demikian, perbankan tidak terikat aturan pemberian besaran uang muka oleh nasabah. Perbankan bisa mensyaratkan pembayaran uang muka, termasuk kemungkinan uang muka nol persen, bergantung pada hasil penilaian manajemen risiko bank.
Sebelum revisi peraturan LTV ini, BI mengatur besaran LTV atau kredit pembelian rumah tahap pertama yang luasnya di atas 70 meter persegi, yakni 85 persen dari total harga rumah.
Dalam peraturan sebelumnya, saat mengajukan KPR, kreditur atau pembeli rumah harus bisa membayar uang muka (down payment) sebesar 15 persen. Setelah pelonggaran LTV ini, BI meniadakan atau menghapus syarat besaran LTV yang diberikan bank kepada nasabah untuk rumah pertama.
Bank yang bisa menikmati keringanan LTV ini adalah bank dengan rasio kredit bermasalah dari total kredit kurang dari 5 persen secara net (bersih). Selain itu, rasio kredit bermasalah untuk sektor properti dari bank itu harus kurang dari 5 persen.
ANTARA