TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan tetap melakukan kegiatan operasional terbatas pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak, Rabu, 27 Juni 2018. Operasional terbatas tersebut dalam rangka pengawasan OJK terhadap transaksi efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pasar modal.
"Operasional terbatas di mana departemen pengawasan pasar modal 2A tetap melakukan pengawasan transaksi efek," kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, saat dihubungi, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca: Pilkada Serentak 2018 Libur Nasional, BI Tetap Beroperasi
Pilkada serentak di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni. Pilkada serentak 2018 dilakukan di 171 daerah dari 34 provinsi di Indonesia. Perinciannya, 17 di antaranya memilih gubernur, 39 kota memilih wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati.
Sebelumnya, BEI menyebutkan tetap beroperasi pada Rabu, 27 Juni 2018 meskipun pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai libur pilkada serentak. Direktur Pengembangan Perusahaan BEI Nicky Hogan menjelaskan alasan BEI tetap buka pada Rabu besok.
Baca: Libur Pilkada Serentak 2018, Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi
"Hal ini karena mengingat sebanyak 99 persen anggota bursa di BEI, tinggal atau domisili di Jakarta," kata Nicky ketika dihubungi Tempo, Selasa, 26 Juni 2018.
Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018, yang menetapkan Rabu, 27 Juni 2018, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan kepala daerah serentak 2018.
Terkait dengan libur pilkada serentak, Bank Indonesia tetap menjalankan sejumlah layanan. "Bank Indonesia tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia," demikian dikutip dari keterangan resmi di situs Bank Indonesia.
DIAS PRASONGKO