TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia tetap menjalankan sejumlah layanan pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak 2018, Rabu, 27 Juni 2018.
"Bank Indonesia tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional dengan memberikan pelayanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia," dikutip dari keterangan resmi di situs Bank Indonesia, Selasa, 26 Juni 2018.
Meski demikian, para pegawai Bank Indonesia tetap diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca: Pilkada Serentak, Ketua DPR: Tahanan KPK Penuh Kepala Daerah.
"Bank Indonesia melakukan pengaturan waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara," sebut pengumuman itu.
Sehingga, rencana operasi Bank Indonesia pada hari pemungutan suara Pilkada tersebut antara lain melaksanakan seluruh layanan dalam kegiatan penyelenggaraan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sesuai dengan jadwal yang berlaku. Selain itu, kegiatan layanan kas pun beroperasi penuh untuk memenuhi kebutuhan penarikan dan penyetoran uang kartal dari perbankan.
Simak juga: Gerindra Tuding Relawan Jokowi Bermain di Pilkada Sumatera Barat.
Bank Indonesia juga akan melakukan operasi moneter rupiah untuk standing facilities rupiah alias fasilitas deposit dan fasilitas lending. Pelaporan laporan harian bank umum dan Jakarta interbank offered rate juga tetap berjalan seperti hari kerja normal.
"Kecuali untuk bank yang menyampaikan informasi kepada BI bahwa bank tidak beroperasi," seperti termaktub dalam pengumuman tersebut.
Sementara, untuk operasi moneter valuta asing alias valas akan ditiadakan pada hari tersebut. Demikian pula dengan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal 27 Juni 2018 tidak akan diterbitkan.
Dengan demikian, kurs Bank Indonesia pada tanggal 27 Juni akan menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada hari ini, Selasa, 26 Juni 2018.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa Rabu, 27 Juni 2018 adalah hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak 2018.
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA