TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membagikan 5.000 life jacket secara bertahap kepada para operator kapal di Danau Toba. Di tahap pertama, 500 life jacket akan dibagikan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo pada Minggu, 24 Juni 2018, di Dermaga Tigaras.
Hal itu merupakan tindak lanjut Kementerian Perhubungan menanggapi kecelakaan tenggelamnya kapal motor atau KM Sinar Bangun di Danau Toba.
"Life jacket adalah salah satu unsur penting dalam kejadian ini. Sayangnya, sering kali jumlah dan kualitas life jacket tidak memadai," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Juni 2018.
Simak: Kemenhub Akui Pengawasan Penyeberangan di Danau Toba Tak Maksimal
Budi mengungkapkan rasa belasungkawa atas kejadian yang menimpa penumpang KM Sinar Bangun tersebut.
Sebelumnya, pada 18 Juni, kecelakaan terjadi saat kapal yang membawa ratusan penumpang itu berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, Danau Toba, menuju Pelabuhan Tigaras, Simalungun. Saat ini, diduga ada dua penyebab tenggelamnya kapal. Pertama, jumlah penumpang melebihi kapasitas. Kedua, kapal diduga mengabaikan peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Baca: 2 Korban di Danau Toba adalah Karyawan Inalum Berprestasi Bagus
Lebih lanjut, Budi mengatakan life jacket adalah salah satu hal utama yang merupakan bagian dari prosedur keselamatan.
"Sering kali kalau dalam kejadian seperti ini, masyarakat melupakan unsur keselamatan," ujarnya.
Baca: Tragedi Danau Toba, Aturan Penyeberangan Akan Dideregulasi
Budi berharap acara pembagian life jacket dapat mendorong para pelaku jasa penyeberangan ataupun masyarakat untuk lebih peduli pada unsur keselamatan. Budi mengatakan 5.000 life jacket yang akan dibagikan secara bertahap ini gratis bagi operator kapal yang digunakan untuk menyeberangi Danau Toba di Dermaga Tigaras dan sekitarnya.
Tak hanya membagikan life jacket, Kemenhub menginstruksikan agar kinerja di daerah, baik di bawah kewenangan Dinas Perhubungan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, mengoptimalkan. Hal tersebut bertujuan memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan dalam menggunakan moda transportasi.