TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan melakukan deregulasi aturan pengawasan keselamatan angkutan penyeberangan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan langkah itu diambil guna memperkuat fungsi pengawasan angkutan penyeberangan menyusul tenggelamnya kapal di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, pada Senin lalu.
“Sebagaimana arahan bapak Menteri Perhubungan yang menyampaikan bahwa kita akan lakukan deregulasi," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 23 Juni 2018.
Baca: Tragedi Danau Toba, Luhut Dukung Kapolri Tindak Pihak yang Lalai
Budi berencana menyederhanakan Peraturan Menhub yang ada saat ini. Titik berat deregulasi itu adalah pada fungsi pengawasan dan pelaksanaan. Untuk mewujudkan rencananya, ia mengatakan segera melakukan konsolidasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Hukum, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Rencananya, Budi akan memimpin langsung pertemuan internal yang akan membahas soal regulasi yang sudah ada pada Senin mendatang. Harapannya, pertemuan tersebut semakin memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan.
Baca: Tragedi Danau Toba, Pengusaha Transportasi: Aman Itu Tidak Murah
Sebagai contoh kasus, Budi menunjuk Danau Toba. Ia menyebut pengawasan pernyeberangan di kawasan wisata itu hanya dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat. Dishub mengatur soal mekanisme operasional sekaligus pangawasan.
"Namun ternyata kami temukan fungsinya tidak maksimal," ujar Budi. Danau Toba tidak memiliki Syahbandar alias pengawas keselamatan pelayaran. Syahbandar yang merupakan Satuan kerja di bawah Ditjen Perhubungan Laut hanya ada di pelabuhan laut.
Keselamatan penyeberangan menjadi sorotan setelah tenggelamnya KM Sinar Bangun pada Senin, 18 Juni 2018. KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba sekitar pukul 17.30 WIB atau sekitar 30 menit setelah bertolak dari Pelabuhan Simanindo. Kapal kayu tersebut diduga mengangkut ratusan penumpang dan puluhan kendaraan bermotor roda dua. Dalam kondisi kelebihan muatan, KM Sinar Bangun tenggelam setelah dihantam angin kencang dan ombak tinggi.