TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunda penerapan Integrasi Sistem Transaksi Tol Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR). Penundaan integrasi tarif tol tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat.
"Sosialisasinya nanti lebih menekankan seperti apa sebenarnya integrasi ini," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 19 Juni 2018.
Simak: PUPR Integrasikan Pembayaran Tarif 4 Ruas Tol
Namun ia tak menjelaskan sampai kapan batas waktu penundaan tersebut diberikan. "Sampai memadai waktunya, nanti kami juga akan dilakukan secara periodik, tentunya akan dievaluasi," ucapnya.
Awalnya, kebijakan penerapan integrasi sistem transaksi ini akan diberlakukan mulai Rabu, 20 Juni 2018, pukul 00.00. Namun pemberlakuan integrasi ini kemudian banyak ditentang warga karena menyebabkan tarif di jalan tol JORR naik.
Simak: Tol Becakayu Segera Terhubung dengan Tol JORR
Lebih lanjut, Herry menjelaskan, diberlakukannya integrasi sistem transaksi di jalan tol JORR ini tidak menyebabkan kenaikan di setiap ruas tol. "Kalau pelaksanaan tadi sudah dilakukan, ya, ada yang mengalami kenaikan, tapi ada juga yang mengalami penurunan, sehingga jadi ada tarif rata-rata," tuturnya.
Ia mencontohkan, jika masuk melalui JORR W1 dan keluar di Pondok Indah, pengemudi akan dikenai tarif yang tadinya Rp 19 ribu menjadi Rp 15 ribu. "Itu kan sudah lintas dua ruas, setelah integrasi bayarnya Rp 15 ribu," katanya.
Simak: PUPR Integrasikan Pembayaran Tarif 4 Ruas Tol
Ia mengatakan akan ada sistem subsidi yang dilakukan untuk perjalanan jarak dekat dan jarak jauh. Namun, kata dia, subsidi tersebut tidak dilakukan badan usaha.
"Ada yang jarak jauh lebih murah dan jarak dekat lebih mahal. Ada pihak yang mensubsidi pihak yang lain, tapi bukan badan usaha," ujarnya.
Penerapan sistem ini semula bertujuan meningkatkan efisiensi waktu tempuh kendaraan karena transaksi hanya dilakukan satu kali dengan harga Rp 15 ribu untuk jarak jauh-dekat. Saat ini, transaksi harus dilakukan 2-3 kali karena setiap ruas tol dikelola operator yang berbeda.
Setelah perubahan itu, nantinya kendaraan golongan I berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenai tarif Rp 15 ribu. Sedangkan golongan II dan III tarifnya Rp 22.500 serta golongan IV dan V sebesar Rp 30 ribu. Tarif tol untuk golongan I sebelumnya Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV Rp 19 ribu, dan golongan V Rp 23 ribu.