TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Malang Rendra Kresna menginstruksikan agar inspektorat daerah tersebut memberikan sanksi administratif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang membolos saat hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2018.
"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN, bahkan yang nekat menambah libur (cuti) dan membolos pada hari pertama kerja harus diberikan sanksi administratif. Sebab, libur dan cuti bersama Lebaran tahun ini cukup panjang," kata Rendra di Malang, Jawa Timur, Senin, 18 Juni 2018.
Baca juga: Tak Ada Payung Hukum, Non ASN Jawa Tengah Tak Dapat THR
Rendra mengemukakan, dirinya juga sudah menginstruksikan agar inspektorat menyiapkan tahapan sanksi bagi ASN yang menambah libur dan melanggar peraturan yang ada.
"Silahkan inspektorat langsung memproses ASN yang menambah hari libur untuk disanksi administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya," katanya.
Selain menyiapkan sanksi bagi ASN yang membolos, pihaknya juga memastikan pelayanan terhadap masyarakat selama cuti bersama tidak akan terganggu, khususnya pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan apartur Dinas Perhubungan (Dishub) Malang karena instansi tersebut memberlakukan sistem piket.
Baca juga: Kabupaten Agam Kekurangan 3.640 PNS
Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono mengatakan tujuh hari kerja untuk cuti bersama libur Lebaran 2018 dirasa sudah lebih dari cukup bagi ASN.
"Memang ada sejumlah ASN yang bisa mendapat libur usai cuti bersama, tapi itu khusus bagi ASN yang bekerja saat cuti bersama, seperti pegawai rumah sakit, puskesmas, Dishub, Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran," katanya.
ANTARA