TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawai honorer atau non aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono mengatakan kebijakan itu diambil lantaran pemerintah daerah belum memiliki payung hukum untuk memberikan THR kepada pegawai honorer atau non ASN.
Baca juga: THR Ditanggung Daerah, Tri Rismaharini: Mosok Nggawe APBD?
"Di pusat memang ada informasi honorer dapat, tetapi di daerah tidak bisa karena tidak ada cantolan hukumnya. Ini juga jadi perhatian kami sebenarnya,” ujarnya, Rabu, 6 Juni 2018.
Sri menerangkan, pihaknya sedang mengupayakan berbagai strategi agar honorer mendapatkan THR pada tahun ini. Namun, Pemprov Jateng tidak akan memaksakan hal tersebut, lantaran berpeluang berbenturan dengan aturan dan ketersediaan dana APBD.
Baca juga: Ketua RT Minta THR ke Pengusaha, Ini Pesan Sandiaga Uno
Pasalnya, berdasarkan aturan yang tertulis di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pemberian THR hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Adapun Pemprov Jateng telah menganggarkan dana dari APBD sebesar Rp 185 miliar untuk PNS di lingkungan tersebut. Baik THR maupun gaji ke-13 dan ke-14 tersebut akan diserahkan kepada 45.000 ASN Provinsi Jawa Tengah.
Baca juga: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat
Senada, Walikota Semarang Hendrar Prihadi menuturkan sejatinya Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memiliki slot di APBD untuk memberikan THR kepada pegawai non ASN. Tetapi, dia tidak berani menyalurkannya karena tidak ada aturan yang memperkenankan kebijakan tersebut.
“Tidak ada aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperbolehkan THR untuk non ASN diberikan melalui APBD, meskipun kami punya ruang di anggaran kami. Untuk itu, kami tidak berani mengeksekusinya,” tutur Hendrar.