TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hindro Surahmat mengatakan pembatasan angkutan berat diputuskan ditambah. “Pembatasan angkutan berat kita rencanakan H-3, tapi karena ada suasana libur panjang," kata Hindro di Bandung, Kamis, 7 Juni 2018.
Hindro mengatakan titik kritis mobilitas itu terjadi kemungkinan mulai Jumat, 8 Juni 2018. "Tanggal 8, 9, 10 itu punya potensi titik macet yang tinggi,” ucapnya.
Baca: Penertiban Lahan Rel Ganda Bogor-Sukabumi Tuntas Akhir 2018
Menurut Hindro, untuk mengantisipasi hal tersebut, Menteri Perhubungan mengirim surat edaran kepada semua pengusaha angkutan yang isinya mengimbau truk angkutan barang tidak masuk Jalan Tol Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Merak. “Dari pukul 18.00 (Jumat, 8 Juni 2018), sampai dengan tanggal 9 Juni 2018 pukul 24.00, diimbau tidak masuk jalan tol itu dulu,” katanya.
Hindro mengatakan truk angkutan barang masih boleh melintas memanfaatkan jalur arteri nasional, atau jalur lama di luar dua jalan tol tersebut. “Angkutan barang tidak dulu melintasi di jalur-jalur padat, terutama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu, Jakarta ke Merak, diharapkan tidak masuk ke lintasan itu dulu. Untuk jalan nasional masih dimungkinkan.”
Baca: Kemenhub Akan Naikkan Tarif Batas Atas Penerbangan, Jika...
Menurut Hindro, surat edaran itu sengaja membatasi hanya sampai 9 Juni 2018 dengan alasan pada 10 Juni 2018 arus kendaraan sudah mulai menyusut. “Diperkirakan tanggal 10 Juni sudah mulai menyusut. Kita juga harus mempertimbangkan aspek produksi dari perdagangan karena ini kan juga bisa terganggu kalau terlalu lama,” ujarnya.
Hindro menyebutkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2018 yang mengatur pembatasan angkutan berat masih berlaku. Permenhub ini mengatur pembatasan operasional truk angkutan barang mulai 12 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni 2018 pukul 24.00 WIB.
Baca: Mudik 2018: Inilah Daerah yang Harus Diwaspadai Pemudik Motor
Jawa Barat mengambil sikap berbeda. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan dinasnya sudah mengirim surat edaran meminta pembatasan angkutan barang dilakukan sejak H-7 sampai H+7. “Sejak besok (8 Juni 2018) jam 00.00 WIB kita lakukan penghentian sementara untuk tidak melakukan pergerakan sampai nanti H+7,” katanya di Bandung, Kamis, 7 Juni 2018.
Dedi mengatakan keputusan itu diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Perhubungan yang mengimbau angkutan barang tidak melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak. “Enggak konsisten. Sudah ada peraturan menteri, sekarang bikin surat edaran lagi. Sudah saja kita hentikan sejak H-7 sampai H+7 di Jawa Barat,” katanya.
Dedi mengatakan imbauan dalam surat edaran yang membatasi angkutan barang tidak melintas di jalan tol akan membebani jalan arteri nasional. “Tetap saja masuk, tidak masuk jalan tol nantinya akan masuk ke jalan non-tol, kan jaringan jalan itu satu sistem. Enggak bisa melarang di jalan tol, tapi nanti macet di jalan non-tol. Sama saja,” ucapnya.
Baca: Puncak Mudik 2018, Kemenhub Imbau Truk Tak Lewati Tol Cikampek
Pengecualian masih diberikan pada angkutan barang tertentu. Di antaranya angkutan bahan makanan pokok, angkutan ternak, gas dan bahan bakar minyak, serta antaran pos. “Itu masih diperkenankan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, untuk mengantisipasi pelarangan itu, akan disediakan kantong parkir untuk menampung angkutan barang yang sudah kadung melintas. “Kita siapkan kantong-kantong parkir di utara, di tengah, dan di selatan. Cukup untuk menampung apabila terjadi situasional macet. Kita pindahkan.”
Menurut Dedi, diperkirakan pergerakan angkutan mudik Lebaran sudah terjadi pada Jumat, 8 Juni 2018. “Puncak mudik diperkirakan tanggal 12-13 Juni 2018, tapi kelihatannya besok sudah mulai ada pergerakan,” tuturnya.
Baca berita tentang Kemenhub lainnya di Tempo.co.