TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek selama arus mudik dan balik Lebaran 2018.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan meskipun mencabut kebijakan ganjil genap, pihaknya bekerjasama dengan Korlantas tetap akan mengatur pembatasan di ruas jalan tol agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Baca juga: Ganjil Genap di Tol Karawaci, Pengguna Jalan Masih Bingung
Salah satu cara pembatasan adalah dengan mengalihkan kendaraan pribadi keluar dari lintasan tol dan menggunakan jalan arteri jalur utara.
“Enggak ada (ganjil genap), tapi itu ada pembatasan tergantung dengan dinamika nanti bagaimana flow-nya, volumenya. Kalau volume terlampau besar, flow-nya enggak normal lagi, Korlantas Polri dengan kewenangannya akan mengalihkan sebagian (kendaraan) keluar lintasan jalan tol ke arteri bisa, jadi memanfaatkan jalur utara,” kata Budi pada Rabu malam, 23 Mei 2018.
Dalam hal ini, dibukanya pembatasan ganjil genap akan dilakukan pada puncak arus mudik dan balik yang diprediksi terjadi pada H-3 dan H+ 3 Lebaran. “Mungkin pas puncak arus mudik ya, kan sudah libur anak sekolah juga. Prediksi puncak H-3 sampai H+3,” ujarnya.