TEMPO.CO, Jakarta - Direksi Garuda Indonesia melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas kisruh yang terjadi pada tubuh maskapai pelat merah itu. "Pertemuan hari ini lebih kepada meng-update dan menindaklanjuti kondisi terkini persoalan manajemen dengan serikat dan Asosiasi Pilot Garuda," ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Juni 2018.
Menurut Hengki, pertemuan ini adalah yang kedua pasca-ancaman mogok massal oleh Asosiasi Pilot Garuda dan Serikat Karyawan Garuda. "Pertemuan sebelumnya pada 31 Mei, sebelum Pak Luhut memanggil APG dan Sekarga," tutur Hengki.
Simak: Tak Hanya Sekali, Ini Catatan Mogok Kerja Pilot Garuda Indonesia
Pada pertemuan pertama itu, kata Hengki, manajemen Garuda Indonesia menyampaikan langsung apa yang terjadi antara manajemen dan APG-Sekarga. "Pak Luhut merespons sekali masalah ini dan mau membantu menjadi mediator," kata Hengki.
Garuda Indonesia, ucap Hengki, sangat berharap Luhut bisa memberikan solusi terkait dengan persoalan yang melilit maskapai penerbangan itu. "Kami berharap sekali ada titik temu dengan APG dan Sekarga."
Simak: Pilot dan Karyawan Garuda Bantah Batalkan Rencana Mogok
Sebelumnya, APG dan Sekarga telah melakukan pertemuan dengan Luhut untuk menyampaikan beberapa persoalan mendalam yang menjadi akar permasalahan dari menurunnya kinerja Garuda, terutama sejak pertengahan 2017. "Pada kesempatan tersebut, Pak Luhut menyampaikan kesediaannya untuk membantu mencari solusi terbaik yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari berbagai persoalan di tubuh Garuda," ujar Presiden APG Bintang Handono.
Simak: Faktor-faktor Ini yang Membuat Pilot Garuda Ancam Mogok
APG dan Sekarga, tutur dia, menyambut baik pertemuan tersebut dan berharap menemukan solusi dari pertemuan tersebut.
Simak: Ini Masalah yang Picu Pilot Garuda Indonesia Mogok
Bintang mengatakan pilot dan karyawan Garuda Indonesia masih akan tetap menjadwalkan aksi mogok seusai Lebaran. "Kami masih menunggu respons pemerintah dan pemegang saham atas tuntutan mereka sampai 30 hari kerja terhitung sejak 2 Mei 2018."