TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan informasi mengenai maskapai penerbangan yang menetapkan tarif di atas batas atas adalah hoax.
"Kalau dikatakan Jakarta-Surabaya sampai Rp 4 juta itu bohong," kata Budi di Bandara Soekarno Hatta, Ahad, 3 Juni 2018. Ia menjelaskan berdasarkan ketentuan, batas tarif maksimal Jakarta-Surabaya ialah Rp 1,3 juta untuk sekali keberangkatan.
Baca juga: Menhub Cek Kesiapan Angkutan Lebaran di Pelabuhan Merak
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik lebaran 2018 ini. Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 Tahun 2016.
Berdasarkan PM 14 tahun 2016, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan kalau ada. Selain itu dimasukkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan.
Budi mengatakan maskapai penerbangan memiliki hak untuk menetapkan tarif keberangkatan ke batas atas. Namun ia meminta kepada maskapai agar sebisa mungkin tidak menaikkan tarif ke batas atas.
"Tapi tolong dilihat juga sedapat mungkin jangan sampai ke batas atas kalau mungkin masih ada batas-batas yang favorable buat masyarakat," tutur Budi.
Budi menjelaskan jika ada maskapai yang menerapkan tarif melewati batas atas yang ditentukan maka pihaknya bakal memberikan sanksi. "Kami kasih sanksi di tujuan tertentu kami batalkan," kata Menhub.