TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018.
PP ini mengatur besaran THR untuk pimpinan lembaga nonstruktural (LNS) dan pegawai non-PNS di LNS, mulai Rp 3,4 juta hingga Rp 24,9 juta.
Baca: Pajak THR PNS 2018 Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Swasta?
LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pimpinan dan pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya,” bunyi Pasal 2 PP Nomor 20 Tahun 2018, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Setkab.go.id, Jumat, 25 Mei 2018.
Bunyi Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan tunjangan hari raya sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang bersangkutan.
PP ini memerintahkan pemberian THR dibayarkan pada Juni 2018. Jika belum dapat dibayarkan, dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Adapun ketentuan mengenai teknis pelaksanaan PP ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Rincian besaran THR untuk pimpinan LNS, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id.
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000
Anggota: Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000