TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta tetap dibebankan ke perorangan. "Kalau swasta, setiap pendapatannya jadi subyek pajak," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis, 24 Mei 2018.
Berbeda dengan pajak THR PNS 2018 yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri (Kepolisian RI), dan pensiunan, pajaknya ditanggung pemerintah. "Kalau pemerintah, itu sudah ditanggung budget-nya," ucap Sri Mulyani.
Mengenai skema pembayaran THR, Sri Mulyani mengatakan hal tersebut dibahas setiap penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga THR PNS yang diberikan menyesuaikan anggaran.
Pemberian THR PNS, TNI, dan Polri saat ini tidak hanya meliputi gaji pokok, tapi juga mencakup tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan tunjangan jabatan.
Untuk jumlahnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018, dianggarkan senilai Rp 35,76 triliun. Angka tersebut mencakup THR gaji Rp 5,24 triliun, THR tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji ke-13 Rp 5,24 triliun. Kemudian tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 Rp 6,85 triliun.
Nantinya, pembagian THR serta gaji ke-13 PNS masing-masing akan dibagikan pada Juni dan Juli. Aturan detail mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 ini akan dituangkan dalam peraturan Menteri Keuangan.
Sri Mulyani mengatakan pengajuan pembayaran THR oleh satuan kerja dapat diajukan ke kantor perbendaharaan negara pada akhir Mei. Dengan memperhatikan ada lebih dari 25 ribu satuan kerja, pembayaran diproyeksikan dapat selesai pada awal Juni.
Di tempat berbeda, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menginginkan adanya keberlanjutan dari pemberian THR PNS 2018 kali ini. "Saya berharap ini seterusnya," katanya di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018.