TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pencairan tunjangan hari raya atau THR. Namun, pencarian tersebut masih menunggu satuan kerja (Satker) untuk mendata penerima THR. "Kami berharap mereka (satker) bisa mulai menyelesaikan," ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Kamis, 24 Mei 2018.
Sri Mulyani menjelaskan, pencairan bisa dilakukan ketika Satker sudah memberikan data tersebut ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Menurut dia, Satker membutuhkan satu minggu, untuk melakukan pendataan tersebut.
Baca: THR PNS, TNI dan Polri Naik, Menpan RB Jamin Tak Bermotif Politik
Nantinya, pembagian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing akan dibagikan di bulan Juni dan Juli. Aturan detail soal pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kali ini, pemerintah memberikan THR kepada PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Pajak THR tersebut juga ditanggung oleh pemerintah. Tidak hanya meliputi gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan tunjangan jabatan.
Dengan diberikannya THR tersebut, diharapkan perekonomian juga mengalami kenaikan. Saat ini, jumlah anggaran untuk pembayaran THR sesuai Undang-undang No. 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 senilai Rp 35,76 triliun. Nilainya meningkat 68,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu, karena 2017 pensiunan tidak memperoleh THR.
Untuk jumlah THR disesuaikan dengan Undang-undang No. 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 yang dianggarkan senilai Rp 35,76 triliun. Angka tersebut mencakup THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji 13 sebesar Rp 5,24 triliun.Kemudian, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.