Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Sebut Sistem Perekonomian 20 Tahun Lalu Rentan Penyelewengan

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan stafnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, 7 Mei 2018. Tempo/Adam Prireza
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan stafnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Juanda 1, Kementerian Keuangan, Jakarta, 7 Mei 2018. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, soal perbedaan sistem perekonomian Indonesia saat ini dengan 20 tahun lalu. Menurut dia, saat itu, terdapat celah untuk melakukan penyelewengan akibat buruknya tata kelola ekonomi.

"Jadi, kalau dari sisi setting 20 tahun lalu, banyak hal yang bisa dilakukan apa yang disebut penyelewengan. Itu berjalan secara meluas tanpa ada mekanisme cek," tuturnya di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 22 Mei 2018.

Baca: Soal THR PNS, Sri Mulyani: Nanti Presiden yang Umumkan

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, 20 tahun yang lalu Indonesia belum memiliki institusi pengawas sektor keuangan yang independen, profesional, dan kredibel. Saat ini, Indonesia telah memiliki institusi yang dimaksud, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya OJK, semua sektor perbankan serta keuangan nonbank menjadi terawasi. OJK pun memiliki wewenang melihat perusahaan mana yang sedang dalam kondisi tidak baik beserta penyebab dan tanggung jawab dari pemiliknya.

"Dulu, tidak ada koreksi itu. Karena, yang namanya pengawasan sektor keuangan itu pecah antara Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI). Koreksi juga tidak dilakukan terhadap para pemilik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, 20 tahun lalu Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur soal batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta utang. Sementara saat ini, kata dia, sudah ada Undang-Undang Keuangan Negara yang secara ketat memberikan rambu-rambu terkait dengan jumlah defisit dan utang tersebut. 

Menteri Sri juga menyebut tata kelola perekonomian saat ini jauh lebih transparan. Hal ini dilihat dari banyaknya institusi yang melakukan publikasi dari keseluruhan neracanya. Ditambah, exchange rate saat ini tergolong fleksibel, nilai tukar rupiah dapat menguat atau melemah tergantung faktor yang mempengaruhinya.

Meski fleksibel, Sri menyebut koreksi dari nilai tukar rupiah selalu dilakukan dalam rentang yang tetap stabil, sehingga ada rentang yang dijaga agar pemerintah, BI, juga OJK dapat terus memastikan sektor perekonomian Indonesia tetap sehat. Ditambah BI saat ini telah bergerak secara independen dengan misi menjaga stabilitas nilai tukar maupun inflasi harga.

"Dalam melakukan stabilisasi itu, BI saat ini memiliki yang namanya bauran kebijakan. Jadi ini adalah mekanisme yang sama sekali berbeda dibanding 20 tahun lalu," ujar Sri Mulyani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

18 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

2 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Staf Sri Mulyani Beberkan Rencana Perbaikan Bea Cukai, Apa Saja?

Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian sudah menyiapkan beberapa rencana untuk menangani masalah di Bea Cukai.


Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.


Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.


Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

2 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Lapor Perkara Bea Cukai ke Jokowi di Istana, Janji Lakukan Perbaikan

Sri Mulyani juga menyampaikan tantangan Bea Cukai di era pesatnya perkembangan teknologi.


Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

3 hari lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

3 hari lalu

Sri Mulyani menghadiri halal bihalal yang diadakan SBY di Cikeas bersama menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal