Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Temukan 1.469 Kemasan Pangan Tanpa Izin Edar di Ambon

image-gnews
Suasana di sebuah pabrik kosmetik palsu dan ilegal yang digrebek BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AN alias NK sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Suasana di sebuah pabrik kosmetik palsu dan ilegal yang digrebek BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AN alias NK sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Ambon - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan sebanyak 1.469 kemasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) di kota Ambon dan kabupaten Buru Selatan. Temuan ini didapat dari hasil pengawasan badan tersebut hingga hari ini yakni 1.469 kemasan pangan TIE sebanyak 53 item atau 1.469 kemasan, pangan kedaluwarsa 17 item atau 425 kemasan, pangan yang rusak dua item atau empat kemasan.

"Pangan kedaluwarsa yang ditemukan berupa minuman ringan serbuk dalam sachet, biskuit dan mie instan, diamankan petugas di 40 sarana di kota Ambon dan Namrole," kata Kepala BPOM Maluku, Hariani di Ambon, Kamis, 17 Mei 2018.

Baca: BPOM Intensifkan Pemeriksaan Bahan Pangan Sepanjang Ramadan

Hariani menjelaskan temuan di lapangan didominasi pangan TIE yakni izin edar habis, belum dilakukan pendaftaran ulang tetapi masih beredar di Maluku. Produk TIE akan diamankan guna penelusuran pelaku usaha membeli dari mana, hal ini akan menjadi informasi bagi BPOM di provinsi lain. "Tetapi jika izin edar sudah tidak berlaku juga diamankan dan tidak dimusnahkan guna dilakukan pengecekan masa izin edar sudah habis atau dalam proses perpanjangan," katanya.

Lebih jauh Hariani menyebutkan syarat makanan terjamin saat beredar di masyarakat adalah memiliki izin edar. Jika tidak, maka belum dapat dipastikan makanan tersebut aman dan sehat. Tetapi jika sudah memiliki izin edar pun makanan tersebut belum bisa dijamin aman jika masa edarnya habis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, Hariani mengungkapkan, pengawasan dilakukan untuk menjamin makanan yang dijual pelaku usaha aman dan sehat. "Kita juga akan melakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan apakah makanan ini tidak mengandung bahan berbahaya ataupun mikroba yang melebihi ambang batas," ujarnya.

Hariani menambahkan, BPOM akan menindak pelaku usaha yang menjual pangan kedaluwarsa.  berupa teguran untuk tidak lagi menjual pangan kadaluarsa, dan jika ditemukan lagi maka akan dilakukan diproses hukum. "Sanksi awal diberikan teguran agar pengelola memperhatikan produk yang akan dijual, tetapi jika dalam pengawasan masih ditemukan lagi, maka kami akan melakukan proses hukum," ujarnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

2 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

6 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

36 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

42 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

43 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

43 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

43 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

46 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

47 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.