TEMPO.CO, Jakarta - Sepanjang Ramadan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau mengintensifkan pemeriksaan bahan pangan di pasar-pasar tradisional dan retail modern. "Pada Ramadan, kami lebih intens melakukan pemeriksaan di pasar tradisional, pasar retail modern, dan pasar perikanan," kata Kepala BPOM Kepulauan Riau Yosef Dwi Irawan di Batam, Kamis, 17 Mei 2018.
Pemeriksaan bahan pangan lebih diintensifkan karena BPOM ingin memastikan seluruh pangan yang dijajakan sehat untuk dikonsumsi serta tidak mengandung formalin, boraks, dan bahan berbahaya lain, termasuk pestisida berlebihan pada pangan segar. "Pemeriksaan itu bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Yosef.
Baca: BPOM Gandeng Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal Rp 15 M
Dalam pemeriksaan itu, BPOM akan bekerja sama dengan pihak terkait, seperti dinas kesehatan daerah setempat. Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, BPOM juga memiliki program Pasar Aman dari Bahan Berbahaya.
Khusus untuk Kepulauan Riau, satu di antaranya berada di Kabupaten Bintan. "Kami punya pilot project. Kami tidak bisa kerja sendiri, tapi harus disinergikan dengan pihak lain, seperti Kementerian Kesehatan untuk Pasar Aman Sehat, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan untuk Pasar Aman Ukur. Dikolaborasikan menjadi tertib ukur sehat dan bersih," tuturnya.
Yosef juga mengingatkan masyarakat untuk menggunakan bahan alami ketimbang kimia untuk berbagai kebutuhan masakan, seperti pengawet, pewarna, dan pelembut daging.
Sebelumnya, BPOM menyita kosmetik ilegal yang diperkirakan senilai Rp 15 miliar di Tambora, Jakarta Barat. Kosmetik tersebut diproduksi di sebuah bangunan tertutup tiga lantai yang berlokasi di Jalan Pengukiran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sebelumnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM dan Biro Korwas PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI melakukan penggerebekan pada Jumat, 11 Mei 2018.
Bangunan tersebut digerebek karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal, termasuk kosmetik palsu dan yang diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Dari tempat kejadian perkara, ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dan/atau dipalsukan yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, dan La Widya Temulawak.
“Tepatnya terdapat 21 item atau 39.389 pieces produk jadi kosmetik ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Mei 2018.
ANTARA