Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Buruh Tani April 2018 Naik Menjadi Rp 51.864 per Hari

Reporter

image-gnews
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengumumkan Berita Resmi Statistik bersama Direktur Statistik Distribusi Anggoro Dwitjahyono dan Direktur Statistik Harga Yunita Rusanti di Kantor Pusat BPS, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 2 Juni 2017. TEMPO/Destrianita
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengumumkan Berita Resmi Statistik bersama Direktur Statistik Distribusi Anggoro Dwitjahyono dan Direktur Statistik Harga Yunita Rusanti di Kantor Pusat BPS, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 2 Juni 2017. TEMPO/Destrianita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat rata-rata upah nominal buruh tani nasional pada April 2018 naik tipis sebesar 0,52 persen dibanding upah buruh tani Maret 2018, yaitu dari Rp 51.598 menjadi Rp 51.864 per hari.

"Sedangkan upah rill naik sebesar 0,48 persen dibanding Maret 2018, yaitu dari Rp 37.602 menjadi Rp 37.781," ujar Kepala BPS Suhariyanto di kantornya pada Selasa, 15 Mei 2018.

Baca juga: Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

Adapun upah nominal harian buruh bangunan atau tukang bukan mandor pada April 2018 naik 0,12 persen dibanding upah Maret 2018, yaitu dari Rp 85.880 menjadi Rp 85.983 per hari. "Upah riil-nya mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen yaitu dari Rp 64.776 menjadi Rp 64.791," ujarnya.

Sementara itu, upah buruh potong rambut wanita per kepala, rata-rata upah nominal April 2018 dibanding Maret 2018 naik sebesar 0,10 persen, yaitu dari Rp 26.729 menjadi Rp 26.755.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Upah riil April 2018 dibanding Maret 2018 stabil sebesar 0,00 persen, yaitu dari Rp20.160,00 menjadi Rp20.161,00," ujarnya.

Sementara, upah pembantu rumah tangga per bulan naik sebesar 0,11 persen, yaitu dari Rp 392.103 menjadi Rp392.535. Upah buruh pembantu rumah tangga ril April 2018 dibanding Maret 2018 naik sebesar 0,01 persen, yaitu dari Rp 295.748 menjadi Rp295.784.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Potong Upah dan PHK Ribuan Buruh, Ini Profil Produsen Adidas

10 Mei 2023

PT Panarub Industry. Dok. GSBI
Potong Upah dan PHK Ribuan Buruh, Ini Profil Produsen Adidas

Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry, memotong upah dan melakukan PHK terhadap ribuan buruh. Ini profil lengkapnya.


Terkini: Seruan Jokowi di KTT ASEAN, Produsen Adidas Menolak Kembalikan Duit Buruh

10 Mei 2023

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Rabu, 10 Mei 2023. KTT Ke-42 ASEAN mengangkat tema ASEAN Matters: Epicentrum of Growth. POOL/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terkini: Seruan Jokowi di KTT ASEAN, Produsen Adidas Menolak Kembalikan Duit Buruh

Berita terkini: Seruan Jokowi di pidato pembukaan KTT ASEAN, produsen sepatu Adidas menolak kembalikan upah buruh yang dipotong.


Ragam Penjelasan Produsen Sepatu Adidas Soal Isu Potong Upah dan PHK Sepihak

10 Mei 2023

PT Panarub Industry. Dok. GSBI
Ragam Penjelasan Produsen Sepatu Adidas Soal Isu Potong Upah dan PHK Sepihak

Produsen sepatu Adidas yang diduga potong upah buruh dan lakukan PHK sepihak buka suara. Begini ragam penjelasannya.


Produsen Sepatu Adidas Menolak Kembalikan Upah Buruh yang Dipotong Perusahaan

10 Mei 2023

Seorang perempuan berjalan melewati toko ritel perlengkapan olahraga Adidas di sebuah pusat perbelanjaan di Beijing, Cina 25 Maret 2021. [REUTERS / Florence Lo]
Produsen Sepatu Adidas Menolak Kembalikan Upah Buruh yang Dipotong Perusahaan

Produsen Adidas, PT Panarub Industry, menolak mengembalikan duit upah buruh yang dipotong perusahaan.


BPS: Upah Buruh Naik 1,08 Persen

5 Mei 2023

Puluhan ribu massa aksi memadati kawasan Patung Kuda saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin 1 Mei 2023. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Tempo/Reyhan
BPS: Upah Buruh Naik 1,08 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh per bulan pada Februari 2023 naik sebesar 1,08 persen dibanding Februari 2022.


May Day, Ridwan Kamil Dorong Kebersamaan Tiap Pihak: Pekerja Sejahtera, Pengusaha Maju, Indonesia Juara

1 Mei 2023

Gubernur Ridwan Kamil bersalaman dengan ASN saat upacara hari pertama kerja pasca libur lebaran di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 April 2023. Ridwan Kamil menyampaikan beberapa wejangan pada para ASN untuk mempertahankan kinerja dan prestasi yang telah dicapai Jawa Barat jelang masa akhir jabatannya sebagai gubernur. TEMPO/Prima mulia
May Day, Ridwan Kamil Dorong Kebersamaan Tiap Pihak: Pekerja Sejahtera, Pengusaha Maju, Indonesia Juara

Ridwan Kamil pada peringatan May Day mendorong kebersamaan harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah bisa mewujudkan harapan semua pihak.


Partai Buruh akan Gugatan Pemotongan Upah Pekerja, Ini Dasar Argumentasinya

10 April 2023

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Partai Buruh akan Gugatan Pemotongan Upah Pekerja, Ini Dasar Argumentasinya

Partai Buruh dan organisasi serikat buruh bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait pemotongan upah buruh sebesar 25 persen.


THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat

29 Maret 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
THR Boleh Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Menaker Harap Perusahaan Bisa Bayar Lebih Cepat

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan meskipun ketentuan pembayaran THR adalah H-7, perusahaan diharapkan bisa membayar lebih cepat.


Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

23 Maret 2023

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Menaker Bolehkan Pengusaha Potong Upah Buruh, Aprisindo: Hanya Enam Bulan

Pelaksanaan Permenaker 5/2023 terkait waktu dan upah buruh harus juga mendapatkan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan pekerja.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

22 Maret 2023

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.