TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhammad Hanif membantah adanya isu bahwa waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dipercepat menyusul keputusan pemerintah menambah cuti bersama pada libur lebaran tahun ini. “THR pokoknya tetap maksimal seminggu sebelum hari raya,” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis, 19 April 2018.
Hanif menjelaskan tambahan cuti bersama tiga hari itu akan dipangkas dari cuti tahunan pegawai. Dia mengatakan alasan tersebut untuk kepentingan bersama dan membantu rekayasa lalu lintas. “Jadi mohon agar ini dapat dipahami,” ucapnya.
Baca: Libur Lebaran Ditambah, Pengamat: Hanya Geser Penumpukan Pemudik
Sebelumnya pemerintah berharap penambahan cuti bersama pada libur lebaran 2018 ini diharapkan tak hanya mengurai kemacetan di jalur darat pada arus mudik ataupun arus balik. Pemudik yang menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat dan kereta api bakal dimudahkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap dengan keputusan penambahan cuti bersama pada libur Idul Fitri 1439 Hijriah akan dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas baik arus mudik maupun arus balik tahun ini. "Kita memang melihat pengaturan ini membuat libur lebih tenang," tuturnya, Rabu, 18 April 2018.
Proses mudik, menurut Budi, akan lebih bagus kalau pemudik diberikan banyak pilihan hari untuk pulang kampung. "Jangan diberikan pilihan pada satu atau dua hari menjelang Lebaran. Melengkapi keputusan itu saudara-saudara kita bisa libur atau pulang sejak hari Sabtu atau Minggu. Ini harapannya arus lalu lintas akan lebih terurai dengan banyak hari libur," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menambah cuti bersama dalam rangka libur Idul Fitri 1439 H pada 11 dan 12 Juni 2018 sebelum Lebaran, dan pada tanggal 20 Juni 2018 sesudah Lebaran. Adapun libur lebaran dalam rangka Idul Fitri 1439 Hijriah akan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.