TEMPO.CO, Tangerang - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di tol Jakarta-Tangerang mulai 1 Mei 2018 mendatang. "Berlaku dua arah di tol Tangerang-Jakarta," ujar Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat sosialisasi pembatasan waktu operasional kendaraan berat di kawasan industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Kamis, 19 April 2018.
Bambang menjelaskan, kendaraan golongan III, IV dan V dilarang beroperasi selama pukul 06.00-09.00 dari hari Senin-Jumat. Saat ini, BPTJ melakukan sosialisasi secara masif ke setiap kawasan industri dan memasang spanduk menjelang gerbang tol Cikupa.
Baca: Ini Profil Proyek Jalan Tol Manado-Bitung yang Roboh
Bambang mengatakan pengaturan waktu operasional angkutan barang adalah salah satu dari tiga paket kebijakan yang diterapkan di jalan tol Jakarta-Tangerang dalam upaya mengurangi kemacetan di jalan tol. Kebijakan lainnya adalah penerapan ganjil genap pada jam 06.00-09.00 dari Senin-Jumat dan pembuatan jalur khusus angkutan umum di jalan tol. "Kebijakan ini sama yang kami terapkan di Jalan tol Jakarta-Bekasi," tuturnya.
Pengaturan waktu operasional kendaraan berat ini, menurut Bambang, dilakukan meski volume kendaraan berat hanya 4 persen dan jauh dari volume kendaraan golongan 1 yang mencapai 85 persen total kendaraan di jalan tol. Tapi laju kendaraan berat yang lambat menyumbang tingkat kemacetan lalu lintas di jalan tol. "Dengan tidak beroperasinya kendaraan barang di jam 06.00-09.00 ini akan meningkatkan kecepatan kendaraan di jalan tol," katanya.
Menurut Bambang, selama empat hari uji coba penerapan ganjil genap di tol Tangerang 2 dan Kunciran 2, telah terjadi peningkatan kecepatan kendaraan sebanyak 10 persen. "Target kami kecepatan kendaraan minimal diatas 60 kilometer perjam," ucapnya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengatakan sebelum kebijakan ini diterapkan, pihaknya telah meminta agar pengelola kawasan industri menyediakan tempat penampungan kendaraan berat untuk menunggu waktu berjalan. "Karena ketika aturan ini mulai diterapkan, kendaraan berat yang masuk tol setelah pukul 6 akan diminta kembali berputar. Tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan berat yang masuk tol sebelum jam 6."
Karlo mengatakan gerbang tol Cikupa diambil sebagai titik pembatasan operasional kendaraan berat karena jumlah kendaraan berat yang melintas cukup tinggi. "Karena di sini banyak sekali industri," katanya.
Pimpinan Pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas Thomas Otemussu mengatakan akan mencoba mengikuti aturan pemerintah tersebut. "Untung dan ruginya masih kami kaji dan evaluasi," katanya.
Saat ini, kata Thomas, kawasan industri Cikupa Mas diisi oleh 150 industri dengan jumlah kendaraan berat keluar masuk mencapai 600 unit setiap harinya. "Jam operasi kami paling tinggi pagi dan malam," katanya.
Thomas menjelaskan, terkait dengan permintaan BPTJ untuk menyiapkan tempat penampungan kendaraan berat akibat pengaturan memasuki jalan tol, hal tersebut sudah disiapkan. "Karena setiap industri disini sudah memiliki tempat parkir kendaraan sendiri, kami tinggal mengatur dan menyesuaikan waktu saja."