Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Umumkan 18 Perusahaan Investasi Bodong

image-gnews
Uji Kelayakan Komisioner OJK Dimulai
Uji Kelayakan Komisioner OJK Dimulai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk 18 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Hal ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat secara terus menerus.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari 18 entitas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

Baca: Urus Izin OJK, Sejumlah Fintech Selesaikan Audit Laporan Keuangan

Kedelapan belas entitas itu meliputi Agen Kuota Exclusive (http://www.kuotaaxclusive.com), PT Duta Network Indonesia, KH Pulsa (khpulsa.id, khpulsa.com, Pulsa Center), PT Citra Travelindo Jaya (Java Travel, https://travelpreneur.academy), PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) (Bit Emass), UFS Atomy, Atomyindo.com, Ufs100.com, Powerful Network Building (PNB).

Selain itu, Cavallo Coin (cavallocoin.co, cavallocoin.net, www.cavallo-coin.com), Voltroon (https://voltroon.com), Bitwincoin (Bitwincoin.com, https://bwex.co), Java Coin (javacoin.co), WX Coin (wxcoins.com), Cryptolabs (https://cryptolabs.biz), www.unosystem.us, PT Pollywood Internasional Indonesia, dan PT Seraya Investama Indonesia (www.serayainvestama.com).

Lebih jauh, Tongam menyebutkan bahwa penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar. Sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Sebelumnya, kata Tongam, Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut. "Dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tongam menjelaskan, sepanjang tahun 2018 ini, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 74 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Masyarakat juga diminta selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.

OJK meminta masyarakat tak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus memahami beberapa hal seperti memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Selanjutnya masyarakat harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tongam mengemukakan untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang seperti OJK dapat diakses melalui situs resmi pemerintah. Situs itu berupa Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Heru Budi: Angka Realisasi Investasi di Jakarta Terus Meningkat

3 jam lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi: Angka Realisasi Investasi di Jakarta Terus Meningkat

Investasi lokal dan asing bertumbuh sejak 2021. Membuktikan Jakarta tetap bergerak maju. Pengamat mengimbau Pemprov DKI terus ciptakan kota yang aman dan nyaman.


SKK Migas dan OIKN Buat Ruang Hijau Taman Buah untuk Ketahanan Pangan

3 jam lalu

Wakil Kepala SKK Migas Shinta Damayanti, Deputi Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, Technical Director Eni Indonesia Juan Carlos Coral Lucero, dan Kepala Desa Suko Mulyo Mustain saat meresmikan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara IKN di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
SKK Migas dan OIKN Buat Ruang Hijau Taman Buah untuk Ketahanan Pangan

SKK Migas meresmikan Ruang Hijau Taman Buah Puspantara sebagai bagian dari nota kesepahaman yang ditandatangani dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).


Terjerat Kasus Investasi Ilegal, Kominfo Akui Blokir Sosial Media Influencer Ahmad Rafif Sejak Jumat

6 jam lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Terjerat Kasus Investasi Ilegal, Kominfo Akui Blokir Sosial Media Influencer Ahmad Rafif Sejak Jumat

Kementerian Kominfo mengonfirmasi telah memblokir akun Instagram milik influencer Ahmad Rafif Raya usai terjerat kasus investasi ilegal Rp 71 miliar. Akun dengan username @rafifraya itu diblokir sejak Jumat, 5 Juli 2024.


Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

6 jam lalu

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hudiyanto saat menghadiri pelepasan 238 PMI program antarpemerintah ke Korea Selatan di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/HO-OJK/pri.
Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

Ahmad Rafif Raya adalah pengurus PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi


Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

10 jam lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Akun Instagram Diblokir, Ini Kiprah Ahmad Rafif Raya hingga Diperiksa OJK

Influencer asal Makassar Ahmad Rafif Raya diduga mengelola dana investasi ilegal Rp 71 miliar. Begini kiprahnya hingga diperiksa OJK.


OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral yang Adil

10 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Tempo/Tony Hartawan
OJK Serukan Pembangunan Tatanan Multilateral yang Adil

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebut Indonesia terus menyerukan pentingnya membangun tatanan multilateral yang adil.


Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

10 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Dukung Ekosistem Industri Inklusif, OJK Optimalisasi Inovasi Sektor Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan optimalkan inovasi teknologi sektor keuangan untuk dukung ekosistem industri inklusif.


OJK Minta Ahmad Rafif Raya Kembalikan Dana Investor

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Minta Ahmad Rafif Raya Kembalikan Dana Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang juga pendiri PT Waktunya Beli Saham mengembalikan dana investor.


OJK Beberkan Perkara Influencer Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar hingga Dihentikan Kegiatannya

1 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Beberkan Perkara Influencer Ahmad Rafif Gagal Kelola Dana Rp 71 Miliar hingga Dihentikan Kegiatannya

OJK menghentikan kegiatan oleh influencer Ahmad Rafif Raya yang meliputi penawaran investasi hingga pengelolaan dana masyarakat tanpa izin otoritas.


Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

1 hari lalu

Menteri Investasi Republik Indonesia Bahlil Lahadalia didampingi Pj Gubernur PBD Muhammad Musa'ad dan Ketua Umum PemudanKatolik pada pembukaan kegiatan Rapimnas II Pemuda Katolik di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (5/7/2024) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
Bahlil Dorong Pemuda Katolik jadi Wirausahawan: Jangan Mimpi Kaya kalau Pilih jadi PNS

Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengajak seluruh Pemuda Katolik dari Sabang sampai Merauke untuk menjadi wirausahawan.