TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ihwal pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan perlu ditindaklanjuti.
"Di Komisi terkait (Komisi VI) akan di persoalkan itu. Menurut saya pengawasan terhadap ini penting," kata Fadli kepada Tempo saat dijumpai di gedung Nusantara III, Senayan, Kamis, 5 April 2018.
Sebelumnya, BPK menemukan izin impor 70.195 ton beras yang tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku dan bernomor ganda.
Temuan lain, impor 200 ton beras kukus tidak memiliki rekomendasi Kementerian Pertanian. Kemudian, impor 9.370 ekor sapi pada 2016 dan 86.567,01 ton daging sapi serta impor 3,35 juta ton garam tidak memenuhi dokumen persyaratan.
Baca: Menteri Amran Andalkan Banyuwangi Produksi Bawang Putih
Masih dari temuan BPK, Kementerian Perdagangan disebut tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi, dan daging sapi ditemukan tidak sesuai dengan kebutuhan dan produksi dalam negeri.
BPK juga menyampaikan, persetujuan impor (PI) 1,69 juta ton gula tidak melalui rapat koordinasi, sementara persetujuan impor 108 ribu ton gula kristal kepada PT Adikarya Gemitang tidak didukung data analisis kebutuhan.
Lalu, penerbitan PI 50 ribu ekor sapi kepada Perum Bulog pada 2015 tidak melalui rapat koordinasi. Terakhir, penerbitan PI 97 ribu ton daging sapi dan realisasi 18.012,91 ton senilai Rp 737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan/atau tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian.
Fadli mengatakan ketidakpatuhan itu merugikan negara secara umum dan khususnya bagi petani. Untuk langkah tindak lanjut, politikus Partai Gerindra itu memberikan sebuah rekomendasi.
"Kalau nanti ada beberapa orang yang sepakat di DPR bisa mengajukan sebagai bagian dari Pansus Impor pangan," kata Fadli Zon.