Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEI Diminta Tak Asal Dorong Startup Listing

image-gnews
Ilustrasi bisnis Start-up. startupguys.net
Ilustrasi bisnis Start-up. startupguys.net
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive of Kibar Kreasi Indonesia Yansen Kamto mengatakan perusahaan rintisan atau startup yang ingin menawarkan saham perdana mesti mengikuti regulasi. Menurut dia, kalau pun regulator ingin memberikan insentif atau kemudahan harus dikaji lebih mendalam lagi. "Yang mampu silakan. Yang belum jangan," kata Yansen kepada Tempo, Kamis, 5 April 2018.

Ia berharap otoritas pasar modal tidak asal mendorong start-up menjadi perusahaan terbuka. Pasalnya, ia menilai, publik di Indonesia belum sepenuhnya memahami bisnis model yang dijalankan oleh perusahaan rintisan. Yansen pun meminta kepada pelaku start-up agar berhati-hati bila ingin menjadi perusahaan terbuka. "Ada dana publik yang dipakai," ucapnya.

Yansen mengingatkan kepada semua pihak agar mempelajari dengan baik model bisnis start-up sebelum melakukan investasi. Menurut dia, sosialiasi harus dilakukan agar publik paham dan bukan sekedar ikut-ikutan dengan euforia start-up.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharapkan start-up bisa mencari pendanaan di pasar modal melalui penawaran saham perdana. Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan memberikan kemudahan atau relaksasi. BEI tengah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia untuk menilai aset tidak berwujud (intangible assets) yang menjadi modal utama start-up.

Sebab, salah satu kendala bagi start-up untuk IPO ialah menilai besaran aset berwujud bersih (net tangible assets) yang dimiliki. Aset berwujud bersih merupakan syarat bagi sebuah perusahaan yang ingin melantai di pasar modal. Sejauh ini baru dua start-up berbasis teknologi yang tercatat di BEI, yaitu PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (Kioson) dan PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS).

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi menyatakan sudah ada upaya mempermudah pelaku usaha yang ingin go public. Ia menyebut tidak ada perubahan aturan dalam proses IPO namun hanya ada penambahan (revisi aturan) untuk perusahaan skala kecil dan menengah. Aturan itu ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 53/POJK.04/2017. "Skala kecil asetnya kurang dari Rp 50 miliar. Menengah itu Rp 50 miliar - Rp250 miliar," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: 2018, Pemerintah Targetkan 20 IKM Jadi Startup

OJK pun memberikan insentif bagi UKM yang ingin menjadi perusahaan terbuka. Insentif itu meliputi laporan keuangan yang dipaparkan untuk perusahaan skala kecil hanya setahun terakhir. Sedangkan perusahaan skala menengah memberikan laporan keuangan dua tahun terakhir. Berikutnya, POJK tidak mengatur penerbitan prospektur awal bagi perusahaan kecil dan menengah. Sebaliknya, bagi perusahaan umum wajib menerbitkan prospektus awal.

Program Director IDX Incubator Irmawati Amran menyatakan ada berbagai proses yang mesti dilewati start-up bila ingin IPO. Beberapa diantaranya ialah kesiapan keuangan perusahan, tata kelola perusahaan, penjamin pelaksana emisi (underwriter), dan waktu yang tepat. Selain itu, lanjutnya, perlu juga dilihat peluang saham yang diterbitkan bisa diserap pasar atau tidak.

Ihwal aturan dari OJK tentang IPO, Irmawati menilai, perusahaan rintisan atau startup bisa masuk dalam kategori pelaku usaha skala kecil atau menengah. "Papannya masuk di pengembangan," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lagi-lagi Startup PHK Karyawan, Ini Penjelasan Bos Pahamify

6 Juni 2022

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Lagi-lagi Startup PHK Karyawan, Ini Penjelasan Bos Pahamify

Pahamify, startup edutech, mengkonfirmasi kabar terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya.


Mengenal 5 Pemuda Indonesia Pendiri Startup Ternama

10 September 2021

Amanda Susanti Cole perempuan kelahiran Jakarta, 22 Juni 1990 berhasil mendirikan perusahaan startup yang bernama Sayurbox. Yang menarik, Sayurbox menjadi salah satu solusi masyarakat untuk memutus mata rantai virus Covid-19 dengan berbelanja sayur lewat online. (foto:dokpri/ kemenpora.go.id)
Mengenal 5 Pemuda Indonesia Pendiri Startup Ternama

Meski bukan pekerjaan mudah, beberapa anak muda Indonesia sukses mendirikan perushaan startup mereka dan mengembangkannya hingga menjadi besar.


Google Bikin Program Startup School Gratis untuk Founder Startup Asia Pasifik

3 Februari 2021

Logo Google. REUTERS/Arnd Wiegmann
Google Bikin Program Startup School Gratis untuk Founder Startup Asia Pasifik

Sesi interaktif Google Startup School akan mencakup berbagai topik, dari pemasaran digital, pengetahuan produk, hingga strategi bisnis.


Cerita Wishnutama Selepas Jadi Menteri, Jajaki Startup Media Digital

27 Januari 2021

Menparekraf Wishnutama meminta Pemda aktif menyelamatkan industri pariwisata di daerahnya yang terpuruk akibat wabah virus corona. Dok. Kemenparekraf
Cerita Wishnutama Selepas Jadi Menteri, Jajaki Startup Media Digital

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menceritakan kesibukannya setelah dicopot sebagai pembantu presiden.


Meghan Markle Investasi ke Startup yang Menjual Susu Oat

15 Desember 2020

Meghan Markle dalam konferensi The 19th. Youtube
Meghan Markle Investasi ke Startup yang Menjual Susu Oat

Mantan Duchess of Sussex, Meghan Markle berinvestasi di startup Clevr Brands. Perusahaan tersebut menjual latte susu oat instan empat rasa.


Trending Bisnis: Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Hingga Haus! Dapat Pendanaan 30 M

3 Desember 2020

Barang bukti berupa jam tangan Rolex Yacht -Master II dan tas putih bermerek Chanel pada konferensi pers kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dinihari, 26 November 2020. Arloji mewah yang berlapis emas putih tersebut diperkirakan harganya di atas Rp 200 juta, berdasarkan harga jual dari sejumlah situs penjual jam tangan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Trending Bisnis: Jam Tangan Rolex Edhy Prabowo Hingga Haus! Dapat Pendanaan 30 M

Berita terpopuler bisnis sepanjang 2 Desember 2020, dimulai dari cerita soal Edhy Prabowo dan istrinya dua kali mendatangi toko jam Rolex di Hawaii.


2 Perempuan Indonesia Ikut Program Immersion: Women Founders Google

26 November 2020

PT Co-Founder & CTO Halosis Sonja Johar (kiri) dan Co-Founder Gadjian Afia Fitriati (kanan) asal Indonesia terpih mengikuti program Google for Startups Immersion: Women Founders. Kredit: Google Indonesia
2 Perempuan Indonesia Ikut Program Immersion: Women Founders Google

Immersion: Women Founders merupakan program pelatihan untuk membekali para perempuan dengan alat dan keterampilan untuk mengembangkan startup mereka.


Inilah Pemenang Hyundai Startup Challenge 2020

16 November 2020

PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia (HMMI) mengumumkan 4 pemenang startup dan 1 pemenang favorit Hyundai Start-Up Challenge 2020.  FOTO: Hyundai
Inilah Pemenang Hyundai Startup Challenge 2020

Hyundai Startup Challenge 2020 di Indonesia telah dimulai sejak awal tahun ini dan berhasil mengumpulkan ratusan pendaftar.


Ratusan Startup Lokal di Yogyakarta Jadi Perhatian InnoXJogja 2020

8 November 2020

Drone berpenumpang, Frogs, yang dikembangkan startup dari Yogyakarta ini akan mewakili Indonesia dalam Hannover Messe, 20-24 April 2020. Ditujukan sebagai taksi terbang, drone ini didesain mampu mengangkut dua penumpang dengan kapasitas maksimal 200 kilogram. FOTO/DOK UMG Idealab Indonesia
Ratusan Startup Lokal di Yogyakarta Jadi Perhatian InnoXJogja 2020

Festival teknologi dan inovasi bertajuk InnoXJogja 2020 segera digelar di Yogyakarta pada 17-20 November 2020 ini.


Omnibus Law, Karpet Merah Tenaga Kerja Asing dari Pasal-pasal yang Rontok

8 Oktober 2020

Logo Te.co Blank
Omnibus Law, Karpet Merah Tenaga Kerja Asing dari Pasal-pasal yang Rontok

Semangat mereka tetap berapi-api, menuntut pembatalan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.