TEMPO.CO, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara hari ini menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2017 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dalam sidang paripurna.
"Penyerahan untuk memenuhi amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara," tutur Moermahadi dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 3 April 2018.
Simak: BPK Akan Gandeng KPK usut kerugian Rp 4 Triliun
IHPS II Tahun 2017 memuat ringkasan dari 449 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 6 LHP Keuangan, 239 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu. Dari hasil pemeriksaan itu, kata Moermahadi, BPK mengungkap 4.430 temuan yang memuat 5.582 permasalahan.
Permasalahan itu meliputi 1.082 kelemahan sistem pengawas intern (SPI), 1.950 permasalahan ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 10,56 triliun, serta 2.820 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 2,67 triliun.
Dari permasalahan ketidak patuhan itu, BPK menemukan kerugian negara sebanyak 840 permasalahan senilai Rp 1,46 triliun, potensi kerugian negara sebanyak 253 permasalahan senilai Rp 5,04 triliun, dan kekurangan penerimaan sebanyak 359 permasalahan senilai Rp 4,06 triliun.
"Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan atau menyetor ke kas negara senilai Rp 65,91 miliar," ucap Moermahadi.
Selain itu BPK juga menemukan 69 permasalahan ketidakhematan senilai Rp 285,54 miliar, 12 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp 51,06 miliar, dan 2.739 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp 2,33 triliun.
Moermahadi menyebut, efektifitas dari hasil IHSP BPK II tahun 2017 ini akan tercapai jika para entitas yang diperiksa melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti hasilnya. Ia pun meminta agar pimpinan dan para anggota DPR dapat melakukan pengawasan yang intensif terhadap para entitas itu.