TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan teknologi finansial atau financial technology (fintech) bidang sistem pembayaran yang tidak terdaftar tetap boleh beroperasi.
“Mereka tetap boleh beroperasi tapi dengan konsekuensi,” kata Onny di Gedung BI, Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Menurut Onny, jika tidak terdaftar di BI maka perusahaan tersebut tidak boleh bekerja sama dengan bank maupun instansi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) lainnya. Dengan begitu, Onny menyebut perusahaan yang tidak terdaftar tidak akan dapat mengembangkan usahanya. “Maka perlahan-lahan mereka akan mati sendiri. Oleh karena itu harus mendaftar,” ujar dia.
Bank Indonesia pun membuka pendaftaran setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama pendaftaran yang diselenggarakan pada Januari-Maret 2018 pun telah selesai. Rencananya, tahap kedua akan dibuka pada bulan ini.
Dari 25 perusahaan Fintech yang mendaftar, 15 diantaranya telah diterima dan terdaftar di BI. Sementara yang tidak lolos, kata Onny, diminta untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.
Setelah terdaftar, BI akan mengecek empat aspek perusahaan, yaitu produk yang dihasilkan, layanan yang ditawarkan, kemanan dari teknologi yang digunakan, serta model bisnis dari 15 perusahaan tersebut. Onny mengatakan jika benar-benar melakukan inovasi, perusahaan itu akan dinyatakan dapat mengikuti tahap uji coba atau regulatory sandbox selama enam bulan.
“Regulatory sandbox diadakan karena mereka benar-benar berinovasi dan belum ada peraturan BI yang mengaturnya,” ujar Onny. “Nanti kami akan merumuskan aturan yang sesuai.”
Namun, jika setelah dicek ternyata tidak melakukan inovasi, perusahaan itu akan langsung diarahkan untuk ke tahap perizinan. Hal itu dilakukan lantaran BI telah memiliki regulasi yang mengatur layanan yang ditawarkan perusahaan itu. “Kadang mereka menganggap berinovasi. Ternyata setelah kami cek apa yang mereka lakukan itu sudah ada aturannya,” ujar Onny.
Sejauh ini, sudah ada satu perusahaan yang dinyatakan dapat mengikuti tahap regulatory sandbox, yaitu PT Toko Pandai Nusantara. Onny mengatakan perusahaan fintech itu berinovasi melalui penggabungan pelayanan pembayaran, manajemen keuangan, serta billing ke dalam satu pintu. Sehingga, aplikasi berbentuk business to business (B2B) ini dianggap dapat memberikan manfaat yang bagus bagi pedagang kecil dan distributor.