Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fintech yang Belum Terdaftar di BI Tetap Boleh Beroperasi

image-gnews
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati,  Gubernur Banten Rano Karno, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan di booth T-Cash di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Banten Rano Karno, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, mendengarkan penjelasan di booth T-Cash di arena Indonesia Fintech Festival & Conference 2016 di ICE BSD City, Serpong, 30 Agustus 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Program Transformasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko mengatakan teknologi finansial atau financial technology (fintech) bidang sistem pembayaran yang tidak terdaftar tetap boleh beroperasi.

“Mereka tetap boleh beroperasi tapi dengan konsekuensi,” kata Onny di Gedung BI, Jakarta, Senin, 2 April 2018.

Menurut Onny, jika tidak terdaftar di BI maka perusahaan tersebut tidak boleh bekerja sama dengan bank maupun instansi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) lainnya. Dengan begitu, Onny menyebut perusahaan yang tidak terdaftar tidak akan dapat mengembangkan usahanya. “Maka perlahan-lahan mereka akan mati sendiri. Oleh karena itu harus mendaftar,” ujar dia.

Bank Indonesia pun membuka pendaftaran setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama pendaftaran yang diselenggarakan pada Januari-Maret 2018 pun telah selesai. Rencananya, tahap kedua akan dibuka pada bulan ini.

Dari 25 perusahaan Fintech yang mendaftar, 15 diantaranya telah diterima dan terdaftar di BI. Sementara yang tidak lolos, kata Onny, diminta untuk melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah terdaftar, BI akan mengecek empat aspek perusahaan, yaitu produk yang dihasilkan, layanan yang ditawarkan, kemanan dari teknologi yang digunakan, serta model bisnis dari 15 perusahaan tersebut. Onny mengatakan jika benar-benar melakukan inovasi, perusahaan itu akan dinyatakan dapat mengikuti tahap uji coba atau regulatory sandbox selama enam bulan.

“Regulatory sandbox diadakan karena mereka benar-benar berinovasi dan belum ada peraturan BI yang mengaturnya,” ujar Onny. “Nanti kami akan merumuskan aturan yang sesuai.”

Namun, jika setelah dicek ternyata tidak melakukan inovasi, perusahaan itu akan langsung diarahkan untuk ke tahap perizinan. Hal itu dilakukan lantaran BI telah memiliki regulasi yang mengatur layanan yang ditawarkan perusahaan itu. “Kadang mereka menganggap berinovasi. Ternyata setelah kami cek apa yang mereka lakukan itu sudah ada aturannya,” ujar Onny.

Sejauh ini, sudah ada satu perusahaan yang dinyatakan dapat mengikuti tahap regulatory sandbox, yaitu PT Toko Pandai Nusantara. Onny mengatakan perusahaan fintech itu berinovasi melalui penggabungan pelayanan pembayaran, manajemen keuangan, serta billing ke dalam satu pintu. Sehingga, aplikasi berbentuk business to business (B2B) ini dianggap dapat memberikan manfaat yang bagus bagi pedagang kecil dan distributor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

23 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.


Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

6 jam lalu

Pengunjung melihat layar pergerakan Index Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa 16 April 2024. IHSG ambruk di tengah banyaknya sentimen negatif dari global saat Indonesia sedang libur Panjang dalam rangka Hari Raya Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 H, mulai dari memanasnya situasi di Timur Tengah, hingga inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali memanas. TEMPO/Tony Hartawan
Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.


Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Seorang pengrajin membuat tenun dalam rangkaian acara Festival Rimpu Mantika di Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 27 April 2024 (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.


Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

3 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.


BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

3 hari lalu

BRI dan Alipay. foto/bri.co.id dan global.alipay.com
BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.


Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

3 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersiap memberikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur tambahan di kantor pusat BI, Jakarta, 30 Mei 2018. Bank Indonesia memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7-days repo rate 25 basis poin menjadi 4,75 persen untuk mengantisipasi risiko eksternal terutama kenaikan suku bunga acuan kedua The Fed pada 13 Juni mendatang. TEMPO/Tony Hartawan
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.


Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 hari lalu

Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com
Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.


BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

4 hari lalu

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).


BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

5 hari lalu

Pemandangan gedung bertingkat di antara kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Selasa, 21 November 2023. Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga 2023 tercatat 4,94 persen year on year (yoy). Angka tersebut turun dari kuartal sebelumnya mencapai 5,17 persen yoy, atau lebih rendah dari yang diperkirakan. TEMPO/Tony Hartawan
BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.


BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

6 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.