TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Sinar Mas tengah mematangkan formula produk asuransi untuk hewan peliharaan atau pet insurance. Hewan peliharaan yang bisa diproteksi oleh asuransi jenis ini nantinya adalah anjing dan kucing.
Direktur PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. M. Samosir mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengharapkan pada semester kedua tahun ini pet insurance sudah bisa dipasarkan.
"Kami sedang bikin studi, kira-kira penyakit apa yang dialami oleh anjing-anjing yang dipelihara di rumah," kata Dumasi di Jakarta, Senin, 2 April 2018.
Baca juga: OJK Catat Banyak Aduan Nasabah Asuransi Merasa Ditipu
Produk pet insurance ini, lanjur Dumasi, nantinya akan mencakup proteksi kecelakaan dan kesehatan hewan peliharaan. Saat ini, izin yang baru terbit adalah untuk kecelakaan saja. "Mereka (calon nasabah) untuk yang kesehatan, karena biasanya ada (hewan peliharaan) yang sakit kan," ujarnya.
Hewan peliharaan tersebut nantinya akan dipasangi chip untuk menandai bahwa ia diproteksi oleh asuransi hewan peliharaan PT Asuransi Sinar Mas.
Dumasi menjelaskan, sebenarnya produk pet insurance sudah pernah dipasarkan oleh PT Asuransi Sinarmasnet, perusahaan yang awalnya merupakan anak usaha PT Asuransi Sinar Mas, namun telah memisahkan diri.
Dari pemasaran yang dilakukan Sinarmasnet pada tahun lalu, PT Asuransi Sinar Mas melihat ada peluang pasar yang menjanjikan untuk produk asuransi hewan peliharaan.