Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Catat Banyak Aduan Nasabah Asuransi Merasa Ditipu

image-gnews
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Ilustrasi asuransi. piperreport.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan agen pemasaran produk asuransi jiwa, khususnya produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), untuk memberikan informasi yang menyeluruh kepada nasabah.

Plt. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochamad Ihsanuddin mengaku menerima cukup banyak pengaduan dari nasabah produk unit linked yang merasa dibohongi sebagai imbas dari pemahaman tidak menyeluruh terhadap ketentuan polis. 

“Para agen [unit linked] jangan sampai menyebabkan para pemegang polis merasa tertipu. Ini kerjaan saya malah jadi pengaduan nasabah,” kata Ihsanudin di Jakarta, Kamis 22 Februari 2018.

Simak: OJK Izinkan AJB Bumiputera Kembali Jual Polis Asuransi

Menurut Ihsanuddin, hal itu berlaku tidak saja di industri asuransi, tetapi juga di industri pembiayaan. Dia menyebutkan, aduan datang tidak hanya dari nasabah asuransi. “[dari] Multifinance pun tidak kurang banyak,” katanya.

Lebih khusus, dia mengingatkan agen pemasar agar secara terang menjelaskan tentang keamanan produk unit linked serta masa berlaku produk tersebut.

“Yang perlu kita mention adalah bagaimana cara memasarkan biar orang sadar bahwa unit linked ini produk yang aman dan menguntungkan tetapi jangka waktunya ada,” lanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sampai dengan saat ini, unit linked masih menjadi primadona perusahaan asuransi jiwa. Menurut Ihsanuddin, sepanjang tahun lalu unit linked berkontribusi 45% terhadap total premi asuransi jiwa secara nasional.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Bunbun Machbub menambahkan, pengaduan dari nasabah unit linked syariah juga kerap terjadi. Namun demikian, lanjutnya, angkanya relatif lebih rendah dibandingkan jumlah pengaduan dari nasabah konvensional.

OJK pun sering juga mewanti-wanti [pemasar unit linked syariah] bahwa kalau jualan harus dijelaskan dari awal, ini [unit linked] akan fluktuatif, keadaannya seperti ini, bukan tabungan,” katanya kepada Bisnis.

Dia menyebutkan, para agen pemasar produk unit linked syariah umumnya menjelaskan polis secara komprehensif, mulai dari peluang fluktuasi pasar, jangka waktu masa berlaku polis, serta ketentuan lainnya.

Hal itu, lanjutnya, memberikan efek psikologis bagi nasabah untuk mempercayai produk asuransi unit linked syariah. “Banyak juga [kejadian] unit linked  bukan hanya dibeli sama muslim, sama nonmuslim juga banyak, karena calon nasabah lebih percaya,” kata Bunbun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.