Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Freeport Cemari Lingkungan, Pemerintah Bakal Ajukan Gugatan

image-gnews
Peserta aksi membawa poster tuntutan saat demo, di Jakarta, 1 Desember 2017. Aksi tersebut digelar untuk merayakan Hari Kemerdekaan Papua Barat dan menuntut penutupan PT Freeport Indonesia. TEMPO/Subekti
Peserta aksi membawa poster tuntutan saat demo, di Jakarta, 1 Desember 2017. Aksi tersebut digelar untuk merayakan Hari Kemerdekaan Papua Barat dan menuntut penutupan PT Freeport Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bakal memanggil para pakar lingkungan untuk menghitung kerugian yang diakibatkan PT Freeport Indonesia. Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yazid Nurhuda, mengatakan penghitungan kerugian menjadi bekal pemerintah untuk menggugat Freeport karena mencemari lingkungan.

Penghitungan kerugian ini dilakukan setelah Kementerian menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada penambang tembaga asal Arizona, Amerika Serikat, ini. "Direktorat Penyelesaian Sengketa akan mengumpulkan data terkait dengan kerugian lingkungan," ujar Yazid kepada Tempo pada akhir pekan lalu. Dia juga akan menggunakan kalkulasi kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu acuan.

Menurut Yazid, pemerintah melayangkan gugatan kepada Freeport Indonesia untuk memenuhi prinsip polluter pays principle, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya, pemerintah memperhitungkan angka hilangnya tegakan hutan, keanekaragaman hayati yang terpangkas, ataupun pencemaran yang melebihi baku mutu.

Pemerintah sudah menyatakan pelanggaran oleh Freeport mengakibatkan kerugian ekosistem mulai sungai, kawasan hutan mangrove, hingga laut, dan paparan limbah pertambangan. Titik pencemaran berasal dari kolam penampungan limbah pasir sisa tambang atau modified Ajkwa deposition area (ModADA). Selain dari aktivitas pengerukan, fasilitas pendukung, seperti pembangkit listrik dan pabrik kapur, turut mengotori lingkungan. Lingkungan di sekitar tambang Grasberg di Papua rusak lantaran Freeport tidak menaati Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Baca: Freeport Bayarkan Dividen Rp 1,4 Triliun Setelah Absen Tiga Tahun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPK menghitung kerugian lingkungan lantaran operasi Freeport mencapai Rp 185 triliun. Angka tersebut disebabkan limbah pasir sisa tambang Freeport, yang meluber ke daratan hingga ke laut. Berdasarkan hasil audit investigasi BPK, limbah tumpah karena kapasitas ModADA tidak cukup menampung limbah, yang bertambah dari 100 ribu ton per hari pada 1990 menjadi 300 ribu ton per hari pada 2016.

Pemerintah sebenarnya sudah meminta Freeport mengubah metode penanganan limbah tambang dari melalui sungai ke jaringan pipa. Pasalnya, kolam penampungan diprediksi tidak akan cukup karena produksi perusahaan bakal jauh meningkat. Terutama saat tambang bawah tanah beroperasi hingga 2041. Namun, berdasarkan laporan tahunannya, perusahaan ngotot memakai cara lama karena berbiaya murah dan minim risiko. "Berdasarkan kajian kami, jaringan pipa justru lebih berisiko gagal," demikian pernyataan perusahaan dalam laporannya.

Ihwal hal ini, juru bicara Freeport, Riza Pratama, tidak menjawab permintaan konfirmasi Tempo.

Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menyatakan pemerintah berpeluang menang dalam gugatan perdata terhadap Freeport. Menurut dia, pelanggaran Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 102 Undang-Undang Lingkungan sudah cukup menjadi bekal hakim untuk menjatuhkan vonis. "KLHK telah melakukan (gugatan) berkali-kali dan selalu menang," ujarnya kepada Tempo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

4 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

6 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Lowongan Kerja Freeport Indonesia, Empat Posisi Instruktur ini Dibuka Sampai 31 Oktober 2024

7 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Lowongan Kerja Freeport Indonesia, Empat Posisi Instruktur ini Dibuka Sampai 31 Oktober 2024

Freeport membuka lowongan kerja.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

8 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Usai Jokowi Resmikan Smelter Freeport, PLN Siapkan Pasokan Listrik

16 hari lalu

Presiden Jokowi meresmikan Produksi Smelter PT Freeport Indonesia, Gresik, Jawa Timur, 23 September 2024. Foto tangkap layar Sekretariat Presiden
Usai Jokowi Resmikan Smelter Freeport, PLN Siapkan Pasokan Listrik

PLN menyiapkan pasokan listrik untuk smelter Freeport yang baru diresmikan Presiden Jokowi.


Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

17 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Jaksa Minta Eks Petinggi PT Timah Jadi Saksi di Sidang Harvey Moeis Besok

Jaksa mendakwa eks petinggi PT Timah dan dua terdakwa lain ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah.


Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

17 hari lalu

Politikus Fahri Hamzah (kanan) menyambut Presiden Joko Widodo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, saat akan bertolak ke NTB, 23 September 2024. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Fahri Hamzah Dampingi Jokowi Resmikan Smelter di NTB, Dulu Pernah Kasih Kartu Merah Pemerintahan Joko Widodo

Jokowi didampingi mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, saat meresmikan smelter di NTB. Fahri dulu kerap kritik pemerintahan Joko Widodo.


Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

17 hari lalu

Suasana proyek Smelter Freeport di Smelter PTFI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Senin, 23 September 2024. Hasil produksi dari pabrik ini diperkirakan akan berkontribusi menambah pendapatan negara hingga Rp80 triliun per tahun. Dok.Corporate Communication PT Freeport Indonesia
Jokowi Resmikan Smelter Freeport Indonesia di Gresik, Apa Gunanya Smelter?

Presiden Jokowi meresmikan smelter tembaga Freeport Indonesia di Gresik. Apa itu smelter?


Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

18 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyapa awak media sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Terpopuler: 4 Proyek Prabowo jadi Bom Waktu, 4 Perusahaan Grup Bakrie Ditetapkan PKPU

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 23 September 2024 dimulai dari empat proyek presiden terpilih Prabowo Subianto yang bakal menjadi bom waktu.


Jokowi Minta Bahlil Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport

18 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui usai rapat bersama Komisi VII DPR di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 27 Agustua 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Jokowi Minta Bahlil Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Jokowi perintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia segera merampungkan negosiasi penambahan 10 persen saham PT Freeport